Jambi – Polda Jambi melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) selama bulan Ramadhan. Pada sabtu (17/4/2021), tim Satgas tindak operasi pekat 1 Siginjai 2021 menyasar ke tempat penjualan miras dan pemungutan liar (pungli) parkir.
Alhasil, petugas berhasil mengamankan enam orang juru parkir (jukir) liar ditempat yang berbeda yakni Kalimatus Sukaimi (46) di Jalan TP.Sriwijaya RT.001 Kel.Rawa sari Kec.Alam Barajo. Nanda (41) di Solok sipin, Pasar simpang pule, RT.27. Yusuf (48) di jln. Arjuna jelutung.
Kemudian, Sayid Umar (44) jalan Gatot Subroto Rt.021 Kel.Sungai Asam Kec.Pasar Jambi. Jasmen Simatupang (61) di RT. 53 Jerambah Bolong, Kota Jambi dan M. Syafei (60) di Sengeti RT. 05/02 Kec. Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
“Enam pelaku ini kita amankan dengan barang bukti berupa uang hasil pungli dari parkir dan tidak dilengkapi surat izin parkir,” ujar Kasat Gas Tindak 1 Ops Pekat 1 Polda Jambi, Kompol Rio Christiano kepada wartawan. Minggu (18/4/2021).
Setelah itu, pihak kepolisian juga mengamankan seorang penjual tuak yakni A. Manurung (57) di Simpang Rimbo dengan barang bukti 25 liter tuak.
“Penjual tuak ini juga kita berikan pembinaan,” sebutnya.
Discussion about this post