Jambi – Koordionator Daerah Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi akan menggelar unjuk rasa di Kantor Disnakertrans Provinsi Jambi dan DPRD Provinsi Jambi, pada Rabu (2/3/2022).
Dalam selebaran surat yang diterima media ini, terdapat beberapa tuntutan yang dilayangkan F Hukatan KSBSI Provinsi Jambi, yakni:
1. Cabut Permenaker nomor 2 Tahun 2022
2. Kembali kepada Permenaker nomor 19 Tahun 2015
3. Copot Menteri Ketenagakerjaan RI
Saat dikonfirmasi, Ketua Korda Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi, Masta Aritonang mengatakan JHT adalah tabungan para Buruh baik penerima upah maupun bukan penerima upah yang harusnya dapat di akses oleh pemiliknya karena untuk masa tua pekerja sudah memiliki Dana Pensiun.
Apabila pekerja di PHK usia 40 tahun maka pekerja akan sulit mencari pekerjaan maka JHT akan menjadi solusi dapat membantu pekerja untuk membuka usaha sehingga bermanfaat.
“Adanya UU Omnibus kluster Ketenagakerjaan dan PP 35 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja, akan sangat mempersulit para pekerja mengakses JHT kedepan mempersulit bagi peserta yang bukan penerima upah (para pedagang, supir, aktivis Serikat Buruh dll) yang tujuan menjadi anggota untuk menabung dan akan diambil jika mereka membutuhkan; dan situasi sulit saat ini,”jelasnya.
Ia berharap sebaiknya pemerintah mengeluarkan kebijakan harus mendengar juga aspirasi dari bawah.
Ia menambahkan dalam aksi unjuk rasa nanti pihaknya akan diikuti sebanyak 1.500 buruh dari berbagai wilayah di Provinsi Jambi.
Discussion about this post