Jambi – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Ballroom Gedung Mahligai 9 Bank Jambi. Rabu (22/6/2022).
Kegiatan ini dihadiri oleh Pjs General Manager Zona 1 diwakili Field Manager Pertamina EP Jambi Hermansyah, Kajati Jambi Sapta Subrata, GM PTPN VI, GM PT Pelindo, GM PT PLN Provinsi Jambi dan tamu undangan lainnya.
Mengangkat Tema Mitigasi Risiko dalam Upaya Optimalisasi Pengamanan Aset Tanah Negara, FGD ini menghadirkan tiga narasumber yaitu dua dari akademisi Unja Dr. H. Arsyad, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Elita Rahmi, S.H., M.Hum serta satu dari perwakilan Kantor Pertanahan Kanwil Jambi Reza Andrian Fachri SH. MH.
Dalam sambutannya, Hermansyah mengatakan Focus Group Discussion terkait pengamanan aset negara ini merupakan momen yang dinantikan tidak hanya oleh Pertamina, namun juga bagi banyak pihak yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam pengelolaan maupun penggunaan tanah negara.
“Judul “Mitigasi Risiko Dalam Upaya Optimalisasi Pengamanan Aset Tanah Negara” menurut saya mengandung makna manajemen yang terukur dan terstruktur sehingga menghapus kekhawatiran dan dapat memberikan kepercayaan lebih bagi pengelola dan pengguna aset tanah negara,” ujarnya.
Ia menjelaskan Mitigasi risiko sejalan juga dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, dimana tujuan penerapan mitigasi risiko adalah untuk mewujudkan good government yang lebih baik, menetapkan dan mengelola risiko yang dihadapi, meminimalisir dampak yang ditimbulkan.
Kemudian, melindungi kementerian dari risiko yang signifikan yang berdampak pada hambatan capaian tujuan organisasi, meningkatkan kinerja organisasi di dalam pencapaian tujuan dan menciptakan kesadaran dan kepedulian pegawai terhadap pentingnya manajemen risiko.
“Melalui acara ini, maka saya optimis dan percaya bahwa kekhawatiran kita selama ini dalam mengelola maupun menggunakan aset tanah negara sedikit banyaknya akan terhapuskan dan digantikan dengan semangat, rasa percaya diri, aman dan keyakinan yang tinggi dalam menjalankan amanat UUD,”jelas Hermansyah.
Dalam kegiatan ini, Hermansyah mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Propinsi Jambi, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara beserta jajarannya yang telah menyelenggarakan acara yang sangat bermanfaat ini dan juga telah membantu PT Pertamina EP Jambi Field sebagai implementasi Perjanjian Kerjasama yang telah ditanda tangani, baik dalam bentuk konsultasi, mediasi, maupun pendampingan atas setiap permasalahan yang berkaitan dengan aset tanah negara.
Kemudian, juga terima kasih kepada jajaran PT Pertamina Hulu Rokan di Jambi atas dedikasi dan kerja kerasnya selama ini, serta kepada semua pihak yang telah membantu pelaksanaan program dan kegiatan.
“saya mengucapkan selamat atas terselenggaranya Focus Group Discussion (FGD) pada hari ini, harapan saya acara ini memberikan banyak manfaat dan pengetahuan bagi kita semua yang hadir,” tandasnya.
Sekedar untuk mengingatkan kembali, bahwa di tahun 2022 ini pemerintah memiliki target sertifikasi sebanyak 32.636 bidang tanah dan pada tahun 2023 mencapai 100% target sertifikasi tanah.
PT Pertamina Hulu Rokan mengemban tugas untuk terlibat dalam memenuhi target tersebut. Oleh karena itu, PT Pertamina Hulu Rokan berupaya terlebih dahulu untuk melakukan cek dan ricek status tanah negara yang dikelola oleh PT Pertamina Hulu Rokan di Propinsi Jambi apakah bermasalah atau tidak.
SR Manager Legal Councel Regional 1, F. Adhitya Dipo Alam mengatakan PT Pertamina Hulu Rokan selaku salah satu anak perusahaan dari PT Pertamina (Persero) sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 turut berperan aktif dalam menjaga dan memanfaatkan sumber kekayaan alam yang dikuasai oleh negara demi kepentingan umum.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan aturan KMK No. 92 tahun 2008 tentang Penetapan Aset Eks Pertamina sebagai BMN, maka PT Pertamina Hulu Rokan diberikan amanah untuk mengelola aset negara berupa tanah yang berlokasi di Provinsi Jambi ini,” ujar Adhitya.
Berkenaan dengan amanah tersebut, PT Pertamina Hulu Rokan berkeyakinan tidak bisa berjalan sendiri namun membutuhkan kerjasama dari banyak pihak, salah satunya adalah kerjasama dengan penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Propinsi Jambi.
“Kerjasama dimaksud untuk mengantisipasi risiko-risiko yang muncul di lapangan dalam upaya pengamanan aset tersebut. Dengan meminimalisir risiko-risiko, diharapkan dapat memberikan semangat dan rasa aman bagi PT Pertamina Hulu Rokan untuk terus berkarya dan memenuhi target produksi migas nasional yang ditetapkan oleh pemerintah,” tuturnya.
Sebagai wujud kerjasama tersebut, PT Pertamina Hulu Rokan dalam hal ini diwakili oleh PT Pertamina EP Jambi Field telah menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Propinsi Jambi pada tanggal 23 September 2020 dilanjutkan dengan penandatanganan Addendum Perjanjian Kerjasama pada tanggal 14 Desember 2021 yang lalu.
Kerjasama yang terjalin antara PT Pertamina EP Jambi Field dengan Kejaksaan Tinggi Propinsi Jambi merupakan kerjasama dalam bidang keperdataan dan Tata Usaha Negara dimana fokus utamanya adalah mengenai permasalahan tanah milik negara di Propinsi Jambi yang dikelola oleh PT Pertamina Hulu Rokan.
Sementara itu, Sapta Subrata selaku Kajati Jambi dalam sambutannya mengatakan FGD yang diikuti berbagai kalangan ini merupakan salah satu bentuk konkret, dan merupakan momen penting untuk menguatkan kembali komitmen bersama.
Pengukuhkan urgensi sekaligus betapa penting dan besarnya peran yang diharapkan dari Bidang Datun Kejaksaan dalam memberikan kontribusi nyata terhadap berbagai permasalahan hukum yang muncul melalui kegiatan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lain bagi instansi atau lembaga maupun masyarakat yang membutuhkannya.
“Kaitan dalam bertugas dan tanggung jawab selaku Jaksa Pengacara Negara atas kuasa yang diterima, dapat mewakili negara dan jajaran pemerintahan melalui gugatan Peradilan Perdata atau Peradilan Tata Usaha Negara. Selain itu juga fungsi lainnya yang strategis untuk mengupayakan penyelamatan, pemulihan, aset dan keuangan negara,” katanya.
Untuk itu, FGD ini diadakan bertujuan sebagai wadah untuk menambah pengetahuan dan keterampilan para Jaksa Pengacara Negara (JPN) handal yang memiliki integritas, kapasitas, kapabilitas dan kompetensi yang mumpuni dalam menghadapi tantangan penegakan hukum, sekaligus mengeksplorasi dan mengelaborasi ide, gagasan, sekaligus solusi konkret.
Karena, Kata Sapta salah satu kunci utama dapat tercapainya keberhasilan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Bidang Datun, terletak pada adanya kepercayaan yang bersumber dari kualitas pelayanan yang mencerminkan profesionalitas, kesungguhan, ketulusan dan integritas JPN, yang selanjutnya akan meningkatkan animo para principal atau pemangku kepentingan (stake holder) untuk menjalin kerjasama dengan Bidang Datun .
Pemilihan tema FGD ” Mitigasi Risiko Dalam Upaya Optimalisasi Pengamanan Aset Tanah Negara ” merupakan pilihan yang tepat, kontekstual, dan relevan seiring dengan semakin meningkatnya karut marut tata kelola aset Negara.
Dari tahun ke tahun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selalu mendapatkan temuan ketika melakukan pemeriksaan / audit terhadap aset negara. Hal ini disebabkan masih banyak aset negara, baik yang berada di kementerian / lembaga (K/L) dan pemerintah daerah maupun yang berada di Badan Usaha Milik Negara , yang tidak tercatat, rusak, hilang atau berpindah tangan.
Aset negara seperti tanah dan bangunan juga banyak yang terlantar dan tidak dipergunakan dengan baik (underutilized) sehingga seringkali diokupasi tanpa hak oleh masyarakat dan menimbulkan permasalahan hukum. Padahal aset negara yang dikelola dengan baik akan mempunyai peran strategis dalam menopang pendapatan anggaran negara.
“Kami sangat mendukung acara ini karna sebagai aparat hukum yang didalamnya terdapat fungsi JPN untuk menangani mendampingi BUMN/BUMD dan Pemerintah masalah sengketa tanah,” tandasnya.
Kemudian dalam sesi diskusi, Prof. Dr. Elita Rahmi, S.H., M.Hum menyampaikan regulasi yang mengatur mengenai pengamanan aset Negara di dalam peraturan perundangan Indonesia adalah UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Prof. Elita menambahkan salah satu upaya melakukan pengamanan aset Negara yang berupa tanah adalah melalui pensertipikatan Barang Milik Negara ( BMN ) yang menjadi tugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan melalui beberapa tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah/Negara.
Discussion about this post