Jambi – Karyawan PT Hutan Alam Lestari (HAL) yang mengajukan gugatan hubungan industrial ke PHI Jambi memutuskan untuk berdamai dalam perkara nomor 16, dimana pihak PT Hal akan membayarkan gaji karyawan kepada 6 orang pengugat.
Ferdian Sutanto, kuasa hukum PT HAL mengatakan perdamaian itu merupakan etikat baik dari perusahaan terhadap pengugat.
“itu sudah kita Bayarkan, ketika semua urusan selesai maka gugatan akan di cabut” katanya.
kata dia perdamaian itu telah di sepakati pada persidangan sebelumnya, dengan adanya sidang hari ini Selasa (16/8) maka perkara nomor 16 dinyatakan telah berdamai.
Untuk perkara nomor 14 dan 15 belas masih terus berlanjut, dalam putusan sela perkara 14 yang di ketuai oleh Ketua Majelis Hakim, Romy Sinatra mengadili dengan menolak eksepsi absolut dari tergugat.
“Mengadili, satu, menolak eksepsi tergugat tentang kompetensi absolut,” katanya
Dalam Amar putusan Majelis Hakim mempertimbangkan bukti bukti dan mengadili secara objektif.
kata Ferdian, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim, dengan demikian dia akan mengajukan pembuktian dalam persidangan setelah pihak tergugat yang terlebih dahulu yang akan melakukan pembuktian dalam gugatannya.
“kita akan hadirkan beberapa saksi nanti, setelah pihak penggugat, untuk beberapa orang yang dihadirkan kita lihat nanti ” tegasnya.
Discussion about this post