Lamanesia.com — PT Hutama Karya (Persero) menegaskan komitmennya menjaga keselamatan pengguna jalan tol melalui penerapan kebijakan tegas terhadap kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih (Over Dimension and Over Loading/ODOL). Langkah ini menjadi bagian dari dukungan perusahaan terhadap Road Map Zero ODOL 2027 yang dicanangkan pemerintah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan menilai bahwa penanganan kendaraan ODOL tidak dapat lagi ditunda karena berdampak besar terhadap keselamatan dan efisiensi transportasi nasional.
“Keseriusan pemerintah dalam menekan jumlah kendaraan ODOL dilakukan melalui penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) ODOL 2025–2029, yang akan menjadi panduan kebijakan penegakan dan sosialisasi,” ujarnya.
Kendaraan ODOL, kata Aan, menjadi penyumbang utama kecelakaan lalu lintas, kemacetan, dan kerusakan infrastruktur jalan tol, serta memperpendek usia layanan jalan hingga lima kali lipat dari rancangan awal. Kondisi ini turut meningkatkan biaya pemeliharaan dan menurunkan daya saing logistik nasional.
Berdasarkan data Jasa Raharja, kebijakan pembatasan angkutan bersumbu tiga ke atas selama periode Lebaran 2025 berhasil menekan angka kecelakaan truk hingga 22,38 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Mardiansyah, menyatakan bahwa perusahaan berkomitmen penuh mendukung kebijakan Zero ODOL dengan tindakan nyata di lapangan.
“Jalan tol dibangun bukan hanya untuk mempercepat waktu tempuh, tetapi juga memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna. Ketika kendaraan melebihi batas muatan, dampaknya fatal—baik bagi keselamatan pengendara maupun infrastruktur,” tegasnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Hutama Karya menerapkan sistem Weigh-In-Motion (WIM) yang terintegrasi dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah ruas tol, seperti Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung, Tol Palembang–Indralaya, Tol Pekanbaru–Dumai, Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar, dan Tol Binjai.
Sistem ini memungkinkan deteksi otomatis kendaraan ODOL secara real-time dan mendukung tindakan cepat oleh petugas di lapangan.
Langkah tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jalan Tol, yang memberi kewenangan kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk menolak atau mengeluarkan kendaraan ODOL dari ruas tol.
“Selama masa sosialisasi menuju 2027, kami memberlakukan kebijakan putar balik bagi kendaraan pelanggar sebagai langkah edukatif dan preventif. Hutama Karya juga aktif menyosialisasikan kampanye Zero ODOL melalui berbagai kanal komunikasi,” tambah Mardiansyah.
Hutama Karya berharap kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga pelaku logistik, dapat mempercepat terwujudnya jalan tol yang aman, efisien, dan bebas ODOL.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga keselamatan di jalan tol. Hindari muatan berlebih dan patuhi aturan, karena keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (rdi)











Discussion about this post