Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi melalui dinas perhubungan tengah mengusulkan peraturan gubernur (Pergub), untuk penertiban Angkutan Batubara Jalur Sungai, menunjang pembuatan peraturan daerah (Perda).
Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Laut, SPD dan Udara Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Bambang Budiharjo mengatakan dalam penertiban jalur sungai, belakangan ini pihaknya belum memiliki anggaran.
“Usulan kita ini sekitar Rp 3,2 miliar, cuman ini masih pengkajian, dan ini masih bisa berubah,” kata Bambang sata ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.
“Nanti kita akan memasang CCTV, lampu penerangan jembatan dan rambu, dengan anggaran yang akan kita ajukan baik menggunakan APBD, maupun APBN karena (Dana APBN) masih menyangkut pusat,” paparnya.
Bambang mengatakan, untuk pengajuan pergub sudah diajukannya kepada Biro Hukum Provinsi Jambi, untuk mengkaji terlebih dahulu sebelum diberikan kepada Gubernur Jambi.
“Setelah itu tinggal kita mengatur perda lagi yang mengatur lebih luas lagi, karena kita harus menempuh berbagai jalur artinya lebih lama,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, ada beberapa poin dari pergub yang diusulkan, yakni mengatur soal kewajiban pemerintah maupun kewajiban pengguna jalur sungai, kewajiban untuk menggunakan asis, tata cara berlalu lintas di sungai dan pengawasan.
Pergub ini, lanjut, untuk mengatasi dampak serius yang terjadi pada bangunan daerah yang berada di sepanjang sungai Batanghari. Meski itu pihak perusahaan sudah mempunyai data ketinggian air sungai saat terjadi pasang surut.
“Artinya untuk jangka pendek kita setidaknya sudah memegang payung hukum,” bebernya.















Discussion about this post