Lamanesia.com – Mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) di Surakarta, Jawa Tengah, berinisial TSK menjadi sorotan setelah foto dirinya diduga berpesta di klub malam.
Beredar di media sosial, mahasiswi UNS itu disebut sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
Unggahan yang menampilkan dua sisi kehidupan mahasiswi berinisial TSK itu viral salah satunya dibagikan ulang oleh akun Instagram @mediaevent_, pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Disebutkan, pada siang hari, TSK tampak berpenampilan rapi sebagai mahasiswi, namun di malam hari berpakaian minim dan terlihat asyik berpesta.
“Pov kehidupan siang hari mahasiswi UNS penerima KIP-K, malamnya party dong, kan kuliahnya gratis,” demikian tertulis dalam unggahan tersebut.
Potongan kalimat ini menjadi pemicu utama perbincangan publik yang menyoroti tanggung jawab moral mahasiswa penerima bantuan pendidikan dari pemerintah.
Terkini, UNS pun langsung melakukan penelusuran usai viralnya skandal kehidupan malam mahasiswi tersebut.
Juru Bicara UNS, Agus Riewanto menuturkan, hasil sementara menyebutkan TSK benar tercatat sebagai mahasiswi aktif Program Studi S1 Bisnis Digital Fakultas Ekonomi dan Bisnis serta penerima bantuan KIP-K tahun 2023.
“Dia mahasiswa aktif UNS. Kami belum dapat memastikan kebenaran isi unggahan yang beredar di media sosial,” kata Agus dalam pernyataan resminya, pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Lantas, bagaimana fakta terkini yang diperoleh pihak kampus dalam menyikapi skandal mahasiswi penerima KIP itu? Berikut ini ulasannya.
Investigasi Majelis Kode Etik
Setelah viralnya kasus ini, UNS membentuk Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) untuk menelusuri kebenaran peristiwa tersebut.
Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa TSK terbukti melanggar kode etik kampus.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan MKEM, mahasiswi tersebut dinyatakan telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku di UNS,” terang Agus.
Pelanggaran tersebut merujuk pada Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa.
Kebijakan itu mewajibkan setiap mahasiswa menghindari perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, kesopanan, dan kepatutan di masyarakat.
Sanksi Tegas dari UNS
Atas hasil pemeriksaan itu, kampus menjatuhkan sanksi kepada TSK berupa Surat Peringatan Pertama.
Selain itu, UNS serta mewajibkannya menjalani program konseling selama 6 bulan di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa.
Diketahui, kini pihak kampus juga telah mencabut beasiswa KIP-K yang diterima TSK berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/2023 dan melarangnya menerima beasiswa lain selama masa studi.
“Penjatuhan sanksi ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera, menegakkan disiplin, serta menumbuhkan kesadaran etika dan tanggung jawab moral mahasiswa di lingkungan UNS,” tegas Agus.
Refleksi Moral dan Pesan bagi Mahasiswa
Terkait kasus ini, Agus menegaskan pihaknya memberikan keputusan tersebut tidak hanya bersifat hukuman, tetapi juga pembelajaran moral bagi seluruh warga UNS.
UNS berharap kejadian ini menjadi pengingat agar mahasiswa lebih berhati-hati dalam bersikap di ruang publik, baik di dunia nyata maupun media sosial.
“Dengan sikap UNS ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh mahasiswa untuk menjunjung tinggi nilai etika, integritas, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” tegas Agus.
Pada akhirnya, kasus ini sekaligus membuka ruang refleksi tentang pentingnya menjaga perilaku, terutama bagi penerima bantuan pendidikan yang dibiayai oleh negara.
Di sisi lain, publik pun berharap langkah tegas UNS menjadi contoh bagi kampus lain dalam menegakkan disiplin dan menjaga martabat dunia pendidikan.*







Discussion about this post