JAMBI – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Kab. Muaro Jambi. Korban atas nama Tarwiyah mengalami kecelakaan tabrakan dengan kendaraan mobil Box. Kecelakaan terjadi ketika mobil box dari arah Jambi menuju arah Merlung mendahului kendaraan lain yang berada di depannya.
Kemudian, pada saat kembali ke jalun jalan sebelah kiri, dari arah yang berlawanan datang sepeda motor yang dinaiki oleh Tarwiyah langsung menyerempet samping kanan mobil box. Sehingga mengakibatkan kecelakaan dan Tarwiyah menjadi korban yang meninggal dunia.
Kecelakaan terjadi di Jalam Lintas Timur Jambi-Merlung KM 51 RT 08, Desa Suko Awin Jaya, Kec. Sekernan, Kab. Muaro Jambi.
“Saya mewakili seluruh petugas Jasa Raharja, ingin mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya korban atas nama Tarwiyah. Berdasarkan data Laporan Kepolisian dan penelitian oleh petugas Jasa Raharja bersama Unit Laka Lantas disimpulkan bahwa korban berhak menerima santunan dari Jasa Raharja.” pernyataan Kepala Kepala PT. Jasa Raharja Jambi Donny Koesprayitno, 12/12/2023.
Setelah mendapatkan berita kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja Samsat Muaro Jambi, Faisal langsung bergerak untuk meneliti keabsahan informasi dan berkas ahli waris yang berhak menerima santunan. Korban berdomisili di RT 10, Desa Suko Awin Jaya, Kec. Sekernan, Kab. Muaro Bungo. Ditemukan bahwa ahli waris yang berhak menerima santunan dari Jasa Raharja adalah suami yang sah dari korban.
Selain mendapatkan semua berkasnya, tidak lupa pula petugas Jasa Raharja mengingatkan kepada keluarga korban untuk hati-hati dalam berkendara agar kejadian ini tidak akan terulang kembali di keluarga ini.
“Ahli waris dari korban berhak mendapatkan santunan meninggal dunia sejumlah Rp 50 juta. Kami berharap dengan santunan ini dapat digunakan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan oleh korban. Sekaligus kami juga memberikan edukasi kepada keluarga korban untuk lebih hati-hati lagi dalam berkendara dan selalui menaati marka jalan,” jelas Kepala PT. Jasa Raharja Jambi Donny Koesprayitno.
Jasa Raharja diamanahkan untuk memberikan hak santunan seperti kepada setiap ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, menjaminkan biaya rawatan jika korban kecelakaan tersebut dirawat dan luka-luka maksimal sebesar Rp 20 juta, biaya P3K Rp 1 juta, serta ambulance Rp 500.000 sesuai PMK No 16 Tahun 2017.
Jasa Raharja memberikan jaminan hak santunan kepada korban kecelkaan lalu lintas yang melibatkan antara 2 kendaraan atau lebih dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum. Kami terus melakukan pencegahan dan edukasi untuk terus mengingatkan kepada setiap masyarakat untuk berhati-hati dalam berkendaraan.
Discussion about this post