JAMBI – Jasa Raharja Jambi partisipasi bahas optimalisasi penerimaan pajak dan penataan SOP izin angkutan umum bersama Pemprov Jambi, pada Rapat yang diadakan oleh Sekretariat Daerah Provinsi Jambi di Ruang Rapat Lantai 11 Gedung Mahligai 9, Jumat, 19/5/2023.
Jasa Raharja Jambi langsung diwakili oleh Kepala Cabang, Bapak Donny Koesprayitno menjdai pimpinan rapat bersama BPKPD Provinsi Jambi dan Dirlantas Polda Jambi.
Rapat Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah dan Penataan SOP izin Angkutan Umum di Provinsi Jambi dihadiri oleh instansi terkait lainnya seperti Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Dinas ESDM Provinsi Jambi, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, DPMPTSP Provinsi Jambi, DPD Organda Provinsi Jambi, Balai Pelaksana Jalan Nasional IV Jambi.
“Bisnis utama Jasa Raharja salah satunya berkaitan dengan operasionalisasi angkutan umum penumpang, kami wajib melindungi armada-armada milik perusahaan otobus yang memberikan jasa transportasi penumpang, sehingga kami hadir dalam agenda rapat yang digelar oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi” awal penjelasan Donny Koesprayitno Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi.
Rapat ini membahas mengenai optimalisasi penerimaan Pajak Daerah sejalan dengan kembalinya ditata SOP izin angkutan umum di Provinsi Jambi. “Pemprov Jambi akan menggali peningkatan pajak daerah kembali, salah satunya melalu pajak kendaraan, hal ini sejalan dengan target Jasa Raharja dalam sektor pendapat SUmbangan Wajib, karena itu kami menduduk penuh dan akan berkolaborasi bersam BPKPD Provinsi Jambi tentunya “Jelas Donny.
Donny Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi “Strategi kolaborasi lain yang dibahas dalam rapat dan terkait dengan Jasa Raharja adalah penataan kembali SOP izin angkutan Umum di Provinsi Jambi, dibahas beberapa strategi terkait pelaksanaan dalam SOP izin angkutan umum untuk meningkatkan pendapatan pajak kendaraan, namu ini akan terus dikaji kedepannya, kami mendukung namun kami juga mengkaji kembali dari sisi perlindungan masyarakat dalam menggunakan angkutan umum penumpang ” akhir penjelasan Donny.
Peningkatan pendapatan Promrov Jambi sejalan dengan peningkatan yang diharapkan oleh Jasa Raharja dalam hal menghimpun dana Sumbanan Wajib kendaraan bermotor dan Iuaran Wajib angkutan penumpang umum. Jasa Raharja menngemban tugas menjalakan Undang-undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam berlalu lintas berkendara dan beraktivitas menggunakan alat angkutan penumpang umum.
Discussion about this post