Jambi – PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban peristiwa kebakaran Kapal Motor (KM) Barcelona V di perairan Talise, Minahasa Utara, mendapat jaminan santunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapal yang berlayar dari Kepulauan Talaud menuju Manado itu dilaporkan terbakar pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 13.30 WITA. Lokasi kejadian berada di perairan Pulau Talise, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara.
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo, menyampaikan keprihatinannya atas insiden tersebut dan memastikan bahwa perusahaan telah menurunkan tim ke lapangan untuk memberikan pelayanan kepada para korban.
“Kami menyampaikan belasungkawa atas musibah ini. Jasa Raharja telah menurunkan tim di lapangan dan menjalin koordinasi erat dengan seluruh pihak terkait. Kami pastikan bahwa penumpang yang menjadi korban akan mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rubi dalam keterangan resmi, Minggu (20/7).
Tim Jasa Raharja dari Kantor Wilayah Sulawesi Utara, di bawah koordinasi Dicky Syiwa Permadi, bergerak cepat setelah kejadian. Koordinasi dilakukan dengan Syahbandar Talaud dan petugas di Pelabuhan Manado.
Dua posko penanganan telah dibentuk, yakni di Pelabuhan Laut Manado dan Pelabuhan Penyeberangan Serei, Likupang, untuk mendukung proses pendataan serta pelayanan kepada korban dan keluarga.
Seluruh penumpang yang tercatat dalam manifest dan menjadi korban kecelakaan dijamin oleh Jasa Raharja berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017.
Besaran santunan yang diberikan Jasa Raharja kepada korban kebakaran KM Barcelona V disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk korban meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.
Sementara itu, bagi korban luka-luka, Jasa Raharja menanggung biaya perawatan di rumah sakit hingga maksimal Rp20 juta.
Selain itu, Jasa Raharja juga menjamin biaya pertolongan pertama (P3K) dengan nilai maksimal Rp1 juta, serta biaya ambulans hingga Rp500 ribu.
Seluruh pembayaran dilakukan secara langsung kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang menangani korban, guna memastikan proses berjalan cepat dan tepat sasaran.
“Kami terus melakukan pendataan dan kunjungan ke rumah sakit guna memastikan seluruh korban memperoleh haknya secara cepat dan tepat,” imbuh Rubi.
Sebagai BUMN, Jasa Raharja menjalankan amanah memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna alat angkutan umum, dengan orientasi pada pelayanan publik yang prima. (*)
Discussion about this post