Jambi – Tim Opsnal Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika di kawasan Desa Pulau Kayu Aro, Kabupaten Muarojambi pada Senin, 13 Juni 2022 kemarin.
Dua orang yang berhasil diamankan yakni Sandi yang berperan sebagai pengedar, dan Nudin yang berperan sebagai kurir.
Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Dewa Puti Gede Artha mengatakan bahwa keduanya ditangkap saat sedang bertransaksi.
“Benar, kedua tersangka kita amankam dengan barang bukti satu paket Narkotika seberat 3,3 gram yang belum sempat mereka edarkan,” katanya. Rabu (15/6/2022).
Penangkapan berawal dari laporan dari masyarakat yang resah akan aksi keduanya karena membawa pengaruh buruk bagi masyarakat sekitar.
“Pengakuannya mereka sudah beraksi selama setahun dan menjual sabu dalam bentuk paket hemat mulai dari paket Rp 50 ribu,” tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Sel tahanan BNNP Jambi untuk diproses lebih lanjut.
Discussion about this post