Jambi – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi nomor 1165/Dishub-3.1/V/2022 tanggal 17 Mei 2022, Dishub Jambi akan melaksanakan uji petik atau razia.
Berdasarkan keterangan Plt Kadishub Provinsi Jambi, Ismed Sopian. Uji petik atau razia dilakukan untuk menindak lanjuti SE Gubernur tanggal 17 Mei 2022, perihal kewajiban truk angkutan batu bara menggunakan TNKB Provinsi Jambi.
Hal ini bertujuan untuk melihat apakah aturan yang dibuat bisa dipatuhi oleh para pengusaha tambang, ungkapnya.
“Kemudian, tindak lanjut dari itu juga, kami akan melakukan uji petik atau razia. Untuk melihat apakah para pengusaha tambang bisa mematuhi aturan yang sudah kami tentukan” ungkapnya. Jumat (20/5/2022).
Selanjutnya, Menanggapi pertanyaan perihal sanksi apa yang akan diberikan, apabila masih menemukan pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan yang telah dibuat.
Plt Kadishub Provinsi Jambi itu pun mengungkapkan, jika masih ada yang tidak mematuhi aturan, maka yang bersangkutan akan dilarang untuk beroperasi.
“Sanksinya nanti kalau mereka masih menggunakan plat nomor luar itu, mereka tidak boleh beroperasi, artinya para pengusaha tambang harus mematuhi ini,” ungkap Plt Kadishub Provinsi Jambi, Ismed Sopian.
Discussion about this post