JAMBI – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Jambi Ismed Wijaya dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Batubara bersama Dirjen Darat Kementerian Perhubungan menyampaikan bahwa peningkatan jumlah kendaraan angkutan batu bara di Provinsi Jambi sudah tidak terkendali lagi.
Pihaknya juga tidak punya media untuk mengontrol dan mengawasi pertambahan kendaraan angkutan batubara di masing-masing mulut tambang.
Untuk itu Ismed sepakat untuk sama-sama mendukung program terkait dengan pembatasan jumlah kendaraan angkutan batu bara.
Berdasarkan data sementara yang diperoleh Kadishub dan hasil rapat pembahasan yang dilaksanakan dengan perusahaan tambang, para transportir yang berbadan hukum dan pelabuhan TUKS, ada 50 mulut tambang yang aktif yang dikelola oleh perusahaan tambang. Kemudian ada 20 transportir resmi yang berbadan hukum yang ikut mengatur holding batubara dengan perusahaan tambang, kemudian ada 11 pelabuhan TUKS, 10 pelabuhan ada di wilayah Talang duku dan 1 pelabuhan di desa Niaso, ditambah lagi ada 3 stokpile yang bongkar di pelabuhan kawasan talang duku.
Sehingga dalam pelaksanaan bongkar muat tersebut berlangsung sampai dengan siang hari karena tidak mampunya pelabuhan-pelabuhan yang ada di wilayah Talang Duku untuk melaksanakan bongkar muat sesuai waktu yang telah ditentukan mengingat banyaknya volume kendaraan.
Sehingga disepakati ada pembatasan jumlah kendaraan angkutan batu bara yang masuk ke wilayah Talang Duku yang disepakati sebanyak 4.000 unit kendaraan.
“Dari sini kita berpatokan bahwa kapasitas pelabuhan Talang duku dan pelabuhan Niaso hanya bisa menampung 4.000 unit kendaraan, dari sinilah kami melakukan langkah-langkah awalnya untuk melaksanakan pengaturan kendaraan angkutan batubara ini dengan membuat kesepakatan untuk masing-masing pelabuhan itu diberi kuota kendaraan yang jumlahnya disepakati untuk masing-masing pelabuhan,” jelasnya.
Hasil pendataan sementara untuk jumlah angkutan batu bara yang akan diberikan tanda khusus atau stikerisasi itu sebanyak 9.300 unit kendaraan.
Nantinya kata Ismed apabila dalam forum forkopimda bisa menyepakati, bisa dari 9.300 unit kendaraan akan dibagi pengaturannya secara ganjil genap, disesuaikan dengan kapasitas Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso.
Selanjutnya kata dia di Pelabuhan Niaso ada 5 Conveyor yang aktif beroperasi dan ada 3 lagi yang akan siap beroperasi.
Sehingga hasil penilaian dari perusahaan-perusahaan yang bongkar muat di pelabuhan Niaso bisa dilakukan bongkar muat sampai dengan 2.000 unit kendaraan.
Sehingga bisa memungkinkan di Talang duku untuk 4.000 unit kendaraan ditambah 2.000 di pelabuhan Niaso, maka bisa menampung sebanyak 6.000 unit kendaraan.
“Kami tinggal rapat satu atau dua kali lagi, secara resminya bisa kami atur pembagian kuota ini selanjutnya pelaksanaan stikerisasi bisa kita terapkan, ini penting untuk memberikan identitas kendaraan angkutan batu bara yang boleh beroperasi hanyalah yang memiliki stiker,” ucapnya.
Sehingga kata Ismed ini memudahkan Dirlantas dan Dinas Perhubungan untuk melakukan pengawasan dan pemantauannya.
Karena angkutan batubara yang boleh dimuat batubaranya yang berstiker dan yang boleh bongkar muat pula yang berstiker di pelabuhan TUKS.
Ini merupakan langkah yang bisa ditempuh seandainya disepakati pembatasan angkutan batubara ke depannya.
Discussion about this post