Lamanesia.com – Polres Morowali Utara menggelar konferensi pers yang mengungkap pengungkapan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur. Pelaku, IS alias I, seorang pria berusia 37 tahun asal Walendrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, berhasil ditangkap setelah tim Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara melakukan penyelidikan intensif.
Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor CRF warna hitam, yang sebelumnya dicuri.
Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, S.I.K., yang didampingi oleh Kasatreskrim Polres Morowali Utara, Iptu Theodorus Risupal, S.H., serta pejabat utama Polres Morowali Utara lainnya pada Senin, 10 Februari 2025 kemarin.
Dalam penjelasannya, Kapolres Reza mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan korban, Muh. Basri, warga Desa Bunta, yang melaporkan kejadian tersebut pada 2 Februari 2025.
Menurut Kapolres, peristiwa ini bermula pada Jumat, 31 Januari 2025,ketika pelapor memarkirkan sepeda motornya di teras depan kos setelah sholat Jumat. Setelah masuk ke kamar kos untuk beristirahat, pelapor meninggalkan kunci motor di lantai kamar. Namun, saat bangun pada sore hari, kunci motor tersebut sudah hilang.
Pada 2 Februari 2025, sepeda motor yang dicuri hilang begitu saja dari tempat parkirnya, dan pelapor mendapatkan informasi dari saksi, ARSYAD, yang melihat pelaku, IS alias I, sedang mendorong sepeda motor tersebut pada pukul 03.00 WITA. Namun, ARSYAD tidak langsung curiga, karena motor tersebut baru saja diberi stiker warna hitam oleh korban.
Kapolres menjelaskan, “Setelah menerima laporan, kami segera membentuk tim Resmob Elang Tokala untuk menyelidiki kasus ini. Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bahwa motor tersebut digadaikan oleh pelaku. Kami berhasil menangkap pelaku di Desa Bunta dan mengamankan barang bukti.”
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Kapolres juga memberikan imbauan kepada masyarakat Morowali Utara untuk selalu waspada terhadap potensi tindak pidana pencurian bermotor dengan cara memarkirkan kendaraan di tempat yang aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan.
Usai konferensi pers, Kapolres secara simbolis menyerahkan sepeda motor yang berhasil ditemukan kepada korban, Muh. Basri. Dengan penuh rasa syukur, Basri mengungkapkan, “Saya sangat berterima kasih kepada Polres Morowali Utara yang telah menemukan motor saya yang hilang. Terima kasih banyak kepada Kapolres dan seluruh anggotanya atas kerja kerasnya.”
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Morowali Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Discussion about this post