JAMBI – Polisi menggelar patroli himbauan kepada masyarakat di Kota Jambi terkait pengetatan PPKM Mikro. Hal tersebut dikakukan merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 di mana Kota Jambi masuk kategori PPKM Mikro level 4.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian mengatakan pengetatan tersebut sesuai arahan Mendagri.
“Kota Jambi dinilai masuk level 4 oleh Mendagri, karena itu kita mengingatkan kepada masyarakat Kota Jambi selalu patuhi Prokes Covid 19,” katanya, Kamis (8/7/2021).
Selain itu, dalam intruksi Mendagri meminta tempat makan dan minum dan Mall tutup pada sore hari, sekitar pukul 17:00 WIB.
“Merujuk lagi pada Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021. Dalam aturan itu, kegiatan makan atau minum di tempat hanya dibolehkan 25 persen dari kapasitas,” katanya.
Untuk restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang dapat beroperasi 24 jam.
Kapolresta Jambi meminta kepada pelaku usaha menutup usahanya sesuai aturan PPKM mikro yang diperketat. Selain itu, pemilik usaha diminta patuh pada aturan maksimal kapasitas pengunjung 25 persen.
Sementara itu, pihak Polresta Jambi juga mengerahkan mobil-mobil patroli dan Raisa dengan pengeras suara untuk menghimbau kepada masyarakat kota Jambi selalu mematuhi Prokes Covid 19. Selain itu, setiap lampu merah yang ada sistem ELTE (pengeras suara-red) juga selalu menyiarkan dan menghimbau masyarakat selalu mematuhi covid 19, hal tersebut dilakukan bertujuan untuk memutus mata rantai Covid 19.
Kapolresta Jambi berharap agar masyarakat Kota Jambi dapat mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan dengan melaksanakan 6M (selalu Memakai masker, rajin Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumun, Mengurangi mobilitas dan selalu Menjaga kesehatan).
“Kegiatan ini kita tidak bisa berjalan sendiri, kita juga di Back Up oleh Polda Jambi, bersama pemerintah Kota jambi, Kodim 0415 Jambi dan seluruh stake holder, dalam memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Kota Jambi,” katanya.
Untuk diketahui, seperti dikutip dari Detik.com Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di kabupaten/kota luar pulau Jawa-Bali diperketat, khususnya untuk 43 kota yang masuk level 4 kondisi kasus COVID-19. Aturan ini diberlakukan sejalan dengan aturan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Airlangga menyebutkan 43 kabupaten/kota yang masuk level 4 dan harus memberlakukan pengetatan PPKM Mikro. Berikut ini daftarnya:
Aceh-Kota Banda Aceh
Bengkulu-Kota Bengkulu
Jambi-Kota Jambi
Kalimantan Barat-Kota Pontianak dan Kota Singkawang
Kalimantan Tengah-Kota Palangkaraya, Lamandau, dan Sukamara
Kalimantan Timur-Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang
Kalimantan Utara-Bulungan
Kep Riau-Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Natuna
Lampung-Kota Bandar Lampung dan Kota Metro
Maluku-Kepulauan Aru dan Kota Ambon
NTT-Kota Mataram, Lembata, dan Nagekeo
Papua-Boven Digoel dan Kota Jayapura
Papua Barat-Fak-fak, Kota Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, Teluk Wondama
Riau-Kota Pekanbaru
Sulawesi Tengah-Kota Palu
Sulawesi Tenggara-Kota Kendari
Sulawesi Utara-Kota Manado dan Kota Tomohon
Sumatera Barat-Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok
Sumatera Selatan-Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang
Sumatera Utara-Kota Medan dan Kota Sibolga.
Discussion about this post