Lamanesia.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi resmi menerima pelimpahan tahap II perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari penyidik Polda Jambi dengan dua tersangka, yakni Syarifah Safridayanti binti Said Diauddin dan Said Saifuddin bin Said Ahmad.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Jumat (31/10/2025) di Kantor Kejari Jambi. Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika atas nama terdakwa Alton bin Asrul Nurdin, yang sebelumnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi.
Dalam penyidikan terungkap, Alton merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas negara yang berhubungan dengan dua tersangka tersebut. Keduanya diduga ikut membantu melakukan transaksi keuangan hasil kejahatan melalui sejumlah rekening bank.
“Dua rekening bank digunakan untuk transaksi jaringan narkotika tersebut, baik debit maupun kredit, dalam periode April hingga Juni 2025,” ujar pejabat Kejari Jambi saat dikonfirmasi.
Dari hasil penelusuran, penyidik berhasil menyita dana sebesar Rp1.443.200.000 yang disinyalir berasal dari aktivitas tindak pidana narkotika. Uang tersebut kini dititipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi sebagai barang bukti resmi.
Adapun barang bukti yang turut diserahkan ke Kejari Jambi meliputi:
- 
Dari tersangka Syarifah Safridayanti, satu buku tabungan dan kartu ATM BRI berisi saldo Rp770.200.000, satu tabungan BCA dengan saldo Rp673.000.000, serta satu unit ponsel Vivo Y27s warna hijau. 
- 
Dari tersangka Said Saifuddin, satu unit iPhone 12 Pro Max warna biru. 
Kedua tersangka kini telah ditahan di Lapas Kelas II B Jambi untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Mereka dijerat dengan beberapa pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman berat.
Kepala Kejaksaan Negeri Jambi menyebutkan bahwa pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jambi untuk segera disidangkan.
“Seluruh berkas dan barang bukti sudah lengkap. Kami akan segera melimpahkan perkara ini agar dapat segera diperiksa di pengadilan,” ujar perwakilan Kejari Jambi.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran diduga melibatkan jaringan narkotika lintas negara dan mengalirkan uang dalam jumlah besar melalui sistem perbankan domestik. Kejaksaan menegaskan akan mengusut tuntas seluruh aliran dana yang terlibat. (pin)
 
			






Discussion about this post