Jambi – Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi batal menerima pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Chairil Anwar sebagai Direktur Utama PT Kharisma Kemingking dalam kasus perusakan lahan diluar Kawasan Industri Kemingking dari penyidik Polda Jambi, karena yang bersangkutan tidak didampingi oleh kuasa hukumnya.
Salah satu Jaksa Kejati Jambi, Filpan Laia, di Mapolda Jambi, Kamis kemarin mengatakan pihak kejaksaan hari ini semestinya menerima berkas perkara dan tersangka berserta barang bukti dari penyidik Polda namun dikarenakan sesuatu hal dan menghormati permintaan tersangka untuk didampingi kuasa hukumnya maka jaksa batal menerima berkas perkaranya.
“Setelah kami dengarkan alasan dari tersangka Chairil Anwar secara objektif dan karena masih ada waktu maka kami memberikan kepada tersangka untuk bisa menghadirkan penasehat hukumnya untuk besok hadir dalam pelimpahan berkas perkaranya,” katanya.
Namun secara hukum, karena ancaman dalam kasus ini tersangka 12 tahun penjara maka tidak wajib untuk didampingi kuasa hukum, namun akan tetapi jaksa hargai permohonan tersangka karena melihat situasi dan pandemi saat ini pengacaranya terkendala angkutan untuk sampai di Jambi.
“Hari ini, kami belum bisa menerima penyerahan berkas perkara tersangka dan barang bukti dari penyidik namun untuk berkasnya sendiri sudah dianggap lengkap dan besok masih ada waktunya untuk menerima pelimpahannya,” kata Jaksa Filpan Laia.
Sementara itu, tersangka Chairil Anwar sempat membuat ulah dengan tidak bersedia keluar dari dalam sel tahanan Mapolda Jambi, sehingga sempat membuat Jaksa Filpan Laia marah di depan sel tahanan.
Jaksa Kejati Jambi, Filpan Laia awalnya menemui dan meminta tersangka Chairil Anwar keluar dari rutan Mapolda Jambi untuk menandatangani berkas perkara perlimpahan P21 atas kasusnya dari penyidik Polda Jambi ke Kejaksaan.
“Kau (tersangka) keluar dulu, ini perintah mau kau tolak BAP nya atau terima itu semua hak kamu dan kami kesini sesuai dengan Undang-Undang,” kata Filpan dengan nada emosi dihadapan sel tahanan itu.
Akhirnya setelah perdebatan panjang tersangka Chairil Anwar keluar dari sel tahanan Mapolda Jambi dan meminta untuk pihak kejaksaan untuk menghubungi Kuasa hukumnya terlebih dahulu.
Pihak kejaksaan mempersilahkan tersangka Chairil Anwar untuk menghubungi kuasa hukumnya. Namun, dia tetap harus dibawa ke Subdit II Ditreskrimum Polda Jambi untuk menandatangani pelimpahan berkas perkaranya.
Untuk diketahui Chairil Anwar ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan lahan, kasus ini berawal dari kerja sama investasi bisnis antara Tanoto Yacobes alias Ayong dengan Chairil Anwar.
Diketahui, Ayong menanamkan investasi senilai Rp25 miliar kepada Chairil dengan sejumlah kesepakatan yang diikat dengan akta notaris. Ternyata, Chairil tidak bisa menepati janji sesuai kesepakatan.
Akhirnya, dibuat perjanjian baru di hadapan notaris, dimana Chairil bersedia menyerahkan apartemen, rumah, dan tanah kepada Ayong. Di antara tanah itu berada di Kemingking.
Belakangan, Chairil tetap menggarap tanah tersebut, yang kini menjadi objek laporan. Menurut polisi, Chairil memerintahkan anak buahnya untuk merusak tanaman di atas lahan itu. Sehingga Ayong pun melaporkan kasus ini ke ranah hukum.
Selain kasus yang dilaporkan Ayong, penyidik Polda Jambi juga sedang mendalami laporan Christian Wijaya. Christian pun melaporkan Chairil melakukan perusakan lahan yang juga berada di Kemingking.
Discussion about this post