Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi memusnahkan sejumlah barang bukti dari 398 perkara tindak pidana umum di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo, Kota Jambi.
“Pemusnahan Barang Bukti ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht),” ujar Lexy Fatharany, Kasipenkum Kejati Jambi. Jumat (17/6/2022).
Ia menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1.773 paket, pil ekstasi sebanyak 92 butir dan ganja sebanyak 64 paket.
Kemudian, Kejati Jambi juga memusnahkan sejumlah senjata tajam dari 14 perkara dan 4 pucuk senjata api rakitan.
Dalam Pemusnahan Barang Bukti ini, juga memusnahkan sebanyak 59 ribu batang rokok ilegal dari satu perkara tindak pidana khusus.
“Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan,” tandasnya.
Discussion about this post