JAMBI – Keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada para kandidat yang akan mencalonkan diri di Pilkada 2024 mendatang tentunya dilarang dalam peraturan perindang-undangan, Kepala Inspektorat Provinsi Jambi, Agus Herianto berharap agar ASN bersikaplah netral.
Menjelang Pilkada yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang, dikatakannya, para ASN maupun Kandidat yang mencalonkan diri agar tidak terlibat politik di pesta demokrasi yang akan digelar nanti.
“Sesuai dalam aturan, tentunya telah diatur bahwa ASN dilarang bergabung ke Politik dan ikut serta dalam pesta demokrasi, apalagi mendukung salah satu paslon, ayah semoga hal tersebut tidak terjadi, agar demokrasi bersih jujur dan adil,” katanya, Jum’at (29/6/2024).
ASN tidak boleh terlibat politik mereka harus fokus kepada pelayanan masyarakat banyak, bukan terlibat politik yang mendukung salah satu calon kandidat.
“Tentunya keduanya harus memahami, baik dari ASN maupun para calon kandidat, tentang sistem demokrasi, tau etika politik meskinya ini tidak terjadi, semoga ini menjadi catatan agar kedepannya tidak terjadi atau ASN nya yang berupaya mendekat diri kepada kandidatnya,” pungkas Agus Heriyanto.
Dalam aturan, tertuang pada Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. “Bahwa larangan keikutsertaan para pihak yang dilarang sudah dijelaskan pada Pasal 280 Ayat (2) UU 7 Tahun 2017. (*)
Discussion about this post