Jambi – Korban arisan online Amanah Untung Real terus bertambah bahkan korbannya hampir mencakup seluruh Provinsi di Indonesia. Hal ini disampaikan AKBP Wahyu Bram, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi. Jum’at (4/6/2021) kemarin.
Ia mengatakan korban penipuan dari arisan online telah bertambah sebanyak 61 orang dari 334 menjadi 395 korban yang melapor dengan total kerugian mencapai Rp.6,2 Miliar.
“Kita akan terus memantau laporan yang masuk dari korban arisan online ini, setiap hari korban terus bertambah dan kerugian yang kemarin hanya mencapai 5,3 miliar rupiah sekarang telah mencapai 6,2 miliar rupiah,” ujar Bram, saat ditemui diruang kerjanya.
Ia menyebutkan korban yang melapor saat ini menjangkau hingga 22 Provinsi di Indonesia. Mulai dari pulau Sumatera hingga Maluku.
“Korbannya ini hampir seluruh Indonesia, karna dia promosi dari teman ke teman jadi cakupannya luas,” sebutnya.
Ia menambahkan tersangka perempuan berinisial DVWS ditangkap pada 27 Mei 2021 lalu di Bengkulu. Guna proses lebih lanjut, tersangka dibawa ke Jambi. Dan saat ini tersangka masih di rawat karena kondisinya belum stabil.
“Tersangka masih dalam perawatan, dan saat ini Dokter belum menyatakan yang bersangkutan dapat diperiksa. Jadi untuk sementara masih dirawat dirumah sakit. Karena hukum kita menjunjung tinggi HAM, maka kita belum bisa memeriksa tersangka. Dan apabila kesehatannya sudah pulih kembali kita akan lakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Untuk diketahui, pada pertengahan tahun 2020 lalu tersangka membuat akun Instagram Arisan Amanah Untung Real (AAUR). Akun tersebut dikelola langsung oleh tersangka dan saksi YR dengan sistem arisan menurut dan opslot.
Tersangka kemudian menawarkan kepada pengguna akun Instagram untuk mengikuti arisan online dengan perantara selebgram/ influencer. Kemudian tersangka mengelola semua member yang dibantu admin grup arisan online, dan semua member menyetor uang arisan kepada tersangka.
Namun pada bulan Mei 2021, tersangka tidak membayarkan arisan member yang seharusnya menerima. Akhirnya, tersangka dilaporkan ke Polda Jambi.
Lebih lanjut, Bram mengatakan tersangka akan dijerat dengan pasal 372 jo pasal 378 KUHPidana dan/atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Discussion about this post