Merangin – Kapolsek Bangko Iptu Rendie Rinaldy S.IK memberikan peringatan kepada masyarakat yang akan mengadakan Pesta Pernikahan di Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin tepatnya di Samping Pengadilan Negeri Bangko, Selasa(24/11).
Kapolsek mengingatkan tuan rumah karena yang bersangkutan tidak memiliki izin. Tidak hanya itu saja, ia juga meminta agar jumlah tamu undangan dibatasi untuk mencegah penularan dalam masa pandemi Covid-19.
Dirinya tak luput untuk berkoordinasi dengan Dishub Merangin dan Sat Lantas Polres Merangin langsung mendatangi lokasi dengan KBO Sat Lantas Ipda Bagus S. IK.
Kapolsek Bangko Iptu Rendie Rinaldy S.IK mengatakan pihaknya hanya memperingati tuan rumah agar mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dan membatasi jumlah tamu undangan pada saat pesta berlangsung dan tidak mementingkan kepentingan pribadi.
“Kami melihat pembuat pesta sudah melanggar aturan, apa lagi sekarang dalam pandemi Covid-19 harus mematuhi protokol kesehatan,”Kata Kapolsek.
Ia menambahkan, pesta pernikahan yang menutupi jalan raya juga menganggu aktivitas jalan sehingga harus dibongkar.
”Kita peringati dan kita suruh bongkar tenda yang memakan jalan, sampai jalan lintas terbuka kembali dan pengendara bisa melaluinya, “tegasnya.
Akhirnya, setelah bermediasi dengan pihak keluarga yang akan mengadakan pesta. Tuan rumah bersedia untuk membongkar sendiri tenda yang telah dipasang ditengah jalan tersebut.
Discussion about this post