JAMBI – Maraknya kasus perdagangan anak dibawah umur, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) siap mendampingi korban hingga proses hukum tuntas.
Salah satunya terhadap 13 korban perdagangan anak dibawah umur di Jambi yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
Meri Marwati dari LPAI Kota Jambi menyebut kasus ini sangat luar biasa, karena korbannya banyak dan masih di bawah umur.
“Kita memberikan pendampingan untuk meminimalisir dampak yang dialami oleh para korban,” kata Meri di Mapolresta Jambi. Senin (27/12/2021).
Dari hasil pendampingan yang telah mereka lakukan, Meri mengatakan korban tidak hanya berasal dari Kota Jambi. “Ada juga dari daerah pinggiran seperti Kumpeh dan lainnya,” ujarnya.
Adapun Amsarnade dari LPAI Provinsi Jambi juga menyebut kasus ini sangat luar biasa. “Bisa dikatakan fedofilia,” katanya.
Ditambahkan Amsarnedi, pihaknya akan fokus untuk melakukan pendampingan terhadap psikologi anak yang menjadi korban. “Jangan sampai jadi trauma berkepanjangan,” pungkasnya.
Discussion about this post