Jambi – Masyarakat Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi mendatangi Polda Jambi. Kamis (20/1/2022) pagi.
Kedatangan mereka terkait konflik dengan Perusahaan Perkebunan PT. Fajar Pematang Indah Lestari yang telah merampas wilayah adat masyarakat Desa Sumber Jaya.
Dalam hal ini, pihak kepolisian meminta kepada perwakilan masyarakat di fasilitasi untuk bernegosiasi di dalam Mapolda Jambi. Sedangkan, ratusan massa lainnya diharapkan untuk menunggu diluar karena tidak mencukupi.
“Tolongya 10 orang saja kita fasilitasi masuk ke dalam (Polda Jambi),” ujar kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi.
Kedatangan masyarakat Desa Sumber Jaya ini juga meminta agar 8 petani yang diperiksa tidak ditahan terkait laporan yang masuk ke pihak kepolisian. Apabila 8 petani tersebut ditahan, maka ratusan masyarakat Desa Sumber Jaya akan ikut menyerahkan diri.
Salah satu masyarakat Desa Sumber Jaya Sar’i mengatakan terdapat lebih kurang 300 hektar tanah adat dirampas oleh pihak perusahaan. Padahal tanah tersebut, merupakan peninggalan nenek moyang mereka yang berada disana.
“Lumayan pak jika dibagikan ke masyarakat bisa sekitar setengah hektar per orang mendapatkan tanahnyo,” ujar dia.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu di depan Mapolda Jambi sambil menunggu hasil keputusan perwakilan mereka.
Discussion about this post