Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KOMUNITAS
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KOMUNITAS
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KOMUNITAS
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
Home Hukum

Mobil Tangki Air Dijadikan Angkutan Minyak Ilegal

by Admin
04/10/2021
in Hukum
0
SHARES
0
VIEWS

Muaro Jambi – Sat Reskrim Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku Ilegal Drilling di Jalan Jepang, Rt. 01 Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, pada Rabu (29/9/2021) lalu.

Artikelterkait

TMMD Ke-124 Bawa Harapan Baru Untuk Kemajuan Desa Kemuning

PT LPPPI Gelar Acara Halal Bihalal Bersama Stakeholder di Kecamatan Tebing Tinggi

Giat CSR, Paguyuban Sinar Mas Jambi Berbagi di Bulan Ramadhan

Pelaku tersebut yakni Fredyantos (38) warga Kelurahan Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi merupakan supir mobil minyak ilegal yang disulap menjadi mobil air.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja mengatakan pelaku mendesain mobil tangki minyak menjadi air agar tidak diketahui petugas. Namun, setelah ditelusuri ternyata mobil tersebut membawa minyak ilegal.

“Modus ini merupakan yang terbaru kita temui di wilayah hukum Polres Muaro Jambi. Tulisan mobilnya water tank tapi isinya minyak ilegal,” ujarnya saat konferensi pers di Polres Muaro Jambi, Senin (4/10/2021).

Ia menjelaskan asal minyak ilegal tersebut dari Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari yang akan dikirimkan ke Provinsi Riau sebanyak 4 ton.

“Pelaku sudah melakukan aktivitas ilegal drilling ini kurang lebih hampir dua tahun. Pelaku sekali jalan diupah sebanyak 1,8 juta rupiah,” sebutnya.

Diketahui, minyak yang dibawa tersebut tanpa dilengkapi dengan izin, kemudian setelah itu pelaki dan barang bukti diamankan di Polres Muaro Jambi untuk diproses lebih lanjut.

Yuyan menambahkan pasal yang disangkakan untuk pelaku yakni Pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau pasal 480 KUHPidana dengan ancaman  pidana penjara paling lama 6  tahun dan denda paling tinggi Rp60 juta

Tags: #air#beritahariini#beritajambihariini#ilegalDrilling#mobiltangki#poldajambi#polresmuarojambiHukumKriminalminyak

Related Posts

Kepala Deaa Kemuning Abdul Gani
Daerah

TMMD Ke-124 Bawa Harapan Baru Untuk Kemajuan Desa Kemuning

by Timses Timses
06/05/2025
0

Tanjab Barat  - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-124 Tahun 2025 Kodim 0419/Tanjab di Desa Kemuning dan Desa Bram...

Read more
Advertorial

PT LPPPI Gelar Acara Halal Bihalal Bersama Stakeholder di Kecamatan Tebing Tinggi

by Timses Timses
18/04/2025
0

TEBING TINGGI - Dalam semangat kebersamaan dan mempererat hubungan dengan para mitra, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (PT...

Read more
Daerah

Giat CSR, Paguyuban Sinar Mas Jambi Berbagi di Bulan Ramadhan

by Timses Timses
27/03/2025
0

JAMBI - Dalam rangka menyambut Bulan Ramadhan 1446 H, Paguyuban Sinar Mas Jambi mengadakan rangkaian kegiatan CSR di berbagai tempat...

Read more
Internasional

Kakanim Kuala Tungkal : Kami Berkomitmen Berikan Pelayanan Cepat, Tepat dan Profesional

by Timses Timses
25/03/2025
0

KUALA TUNGKAL - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Kuala Tungkal menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi proses kedatangan...

Read more
Ketua GOW Marina Septiani Katamso bersma Wabup Katamso menyerahkan santunan disela kegiatan Safari Ramadhan (Humas)
Advertorial

Wabup Katamso Safari Ramadhan di Merlung Mempererat Hubungan dengan Masyarakat

by Timses Timses
06/03/2025
0

MERLUNG - Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, S.A., S.E., M.E., mempererat hubungan dengan masyarakat yang dikemas dalam...

Read more
Next Post

Yamaha Got Talent Berhadiah Jutaan Rupiah

Peredaran Ganja 45 Kilogram Digagalkan BNN Provinsi Jambi

Memperingati Hari Kopi Sedunia, Koperasi Koerintji Barokah Tanam 600 Bibit Pohon di Taman Nasional Kerinci

Modus Bawa Ikan Asin, Isinya Ganja

Ariansyah Resmi Jabat Ketua DPD ASKI Provinsi Jambi Periode 2021-2026

Discussion about this post

Mei 2025
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Apr    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

© 2020 Lamanesia | Developed by Ara.

  • Lamanesia
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KOMUNITAS
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK