Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • Advertorial
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • Advertorial
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Hukum

Mobil Tangki Air Dijadikan Angkutan Minyak Ilegal

by Admin
04/10/2021
in Hukum
0
SHARES
0
VIEWS

Muaro Jambi – Sat Reskrim Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku Ilegal Drilling di Jalan Jepang, Rt. 01 Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, pada Rabu (29/9/2021) lalu.

Artikelterkait

Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Merangin: Pemberitahuan Aksi Resmi Diajukan ke Polda Jambi

Polda Jambi Terima Penghargaan Lemkapi Presisi Award

Teguhkan Tata Kelola Hutan Tanaman, PT Lontar Papyrus Raih Penghargaan Prima Wana Karya 2025

Pelaku tersebut yakni Fredyantos (38) warga Kelurahan Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi merupakan supir mobil minyak ilegal yang disulap menjadi mobil air.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja mengatakan pelaku mendesain mobil tangki minyak menjadi air agar tidak diketahui petugas. Namun, setelah ditelusuri ternyata mobil tersebut membawa minyak ilegal.

“Modus ini merupakan yang terbaru kita temui di wilayah hukum Polres Muaro Jambi. Tulisan mobilnya water tank tapi isinya minyak ilegal,” ujarnya saat konferensi pers di Polres Muaro Jambi, Senin (4/10/2021).

Ia menjelaskan asal minyak ilegal tersebut dari Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari yang akan dikirimkan ke Provinsi Riau sebanyak 4 ton.

“Pelaku sudah melakukan aktivitas ilegal drilling ini kurang lebih hampir dua tahun. Pelaku sekali jalan diupah sebanyak 1,8 juta rupiah,” sebutnya.

Diketahui, minyak yang dibawa tersebut tanpa dilengkapi dengan izin, kemudian setelah itu pelaki dan barang bukti diamankan di Polres Muaro Jambi untuk diproses lebih lanjut.

Yuyan menambahkan pasal yang disangkakan untuk pelaku yakni Pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau pasal 480 KUHPidana dengan ancaman  pidana penjara paling lama 6  tahun dan denda paling tinggi Rp60 juta

Tags: #air#beritahariini#beritajambihariini#ilegalDrilling#mobiltangki#poldajambi#polresmuarojambiHukumKriminalminyak

Related Posts

Perwakilan masyarakat Merangin resmi menyerahkan surat pemberitahuan aksi ke Polda Jambi, Rabu (29/10/2025).
Daerah

Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Merangin: Pemberitahuan Aksi Resmi Diajukan ke Polda Jambi

by Admin
29/10/2025
0

Lamanesia.com   – Dugaan kasus korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2024 kembali menjadi sorotan publik. Nama mantan...

Read more
Wakapolda Jambi Brigjen Pol Mustaqim saat menerima penghargaan dari Lemkapi di lobi Mapolda Jambi, Senin 27 Oktober 2025. (Dok: Humas Polda Jambi)
Daerah

Polda Jambi Terima Penghargaan Lemkapi Presisi Award

by Admin
28/10/2025
0

Lamanesia.com - Kepolisian Daerah Jambi terima kunjungan dari Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) sekaligus Penasihat Kapolri, Dr. Drs....

Read more
Daerah

Teguhkan Tata Kelola Hutan Tanaman, PT Lontar Papyrus Raih Penghargaan Prima Wana Karya 2025

by Admin
16/08/2025
0

JAKARTA - Unit usaha APP Group, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry - Jambi (LPPPI), ditetapkan sebagai penerima Penghargaan...

Read more
Daerah

Tokoh Masyarakat Jambi DR H Umar Yusuf: Selamat Hari Bhayangkara ke-79, Polri Tetap di Hati Rakyat

by Admin
30/06/2025
0

Kota Jambi – Menyambut Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2025, berbagai tokoh masyarakat turut menyampaikan apresiasi...

Read more
Daerah

Hari Bhayangkara Ke-79 Kapolres Tanjabbar Pimpin Ziarah di TMP Satria Pengabuan

by Timses Timses
24/06/2025
0

Tanjab Barat  - Mengenang jasa para Pahlawan di Momen Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada 1 Juli 2025 Kapolres Tanjung...

Read more
Next Post

Yamaha Got Talent Berhadiah Jutaan Rupiah

Peredaran Ganja 45 Kilogram Digagalkan BNN Provinsi Jambi

Memperingati Hari Kopi Sedunia, Koperasi Koerintji Barokah Tanam 600 Bibit Pohon di Taman Nasional Kerinci

Modus Bawa Ikan Asin, Isinya Ganja

Ariansyah Resmi Jabat Ketua DPD ASKI Provinsi Jambi Periode 2021-2026

Discussion about this post

Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

© 2020 Lamanesia | Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN