Merangin – Tim Gugus Tugas Satgas Covid-19 bersama Polres Merangin membubarkan acara resepsi pernikahan warga Belakang Pasar Baru, Kelurahan Pematang Kandis, Kabupaten Merangin. Rabu (11/8/2021).
Pembubaran tersebut dilakukan karena Pemerintah Kabupaten Merangin melarang adanya resepsi pernikahan. Sebab saat ini, Kabupaten Merangin memasuki masa Pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Dimana jumlah kasus peningkatan pasien Covid-19 di Kabupaten Merangin semakin meningkat.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatakan pihaknya telah membubarkan resepsi pernikahan karena dilarang membuat kerumunan ditengah pandemi Covid-19 PPKM level 4 di Kabupaten Merangin.
Hal ini bertujuan untuk menekan angka kasus Covid-19 di Kabupaten Merangin yang belakangan ini semakin meningkat.
“Pada masa penerapan PPKM level 4 ini dilarang mengadakan resepsi pernikahan untuk mencegah adanya klaster baru,” ujarnya.
Usai dibubarkan, Irwan menyampaikan pihak tuan rumah resepsi pernikahan langsunv dibawa ke Polres Merangin untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Tuan rumah kita periksa dikantor untuk keterangan lebih lanjut,” tandasnya.
Discussion about this post