Jambi – Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Provinsi Jambi menggelar diskusi publik bersama awak media di ruang Cemara Lantai 1, Odua Weston Jambi Hotel, Kota Jambi. Kamis (4/10/2021).
Mengangkat tema “Peran Satgas Saber Pungli dalam Penanganan Maladministrasi di Pelayanan Publik Provinsi Jambi” Ombudsman menghadirkan tim satgas Saber Pungli Provinsi sebagai narasumber yakni Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman dan Asisten III Provinsi Jambi Sri Argunaini.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi, Saiful Roswandi mengatakan diskusi ini untuk mengetahui sejauh mana pelayanan publik untuk menjamin dan memastikan bahwa pelayanan publik itu bisa berjalan dengan baik.
Kemudian, mengetahui bagaimana tata cara penyelenggara pelayanan publik melaksanakan kewajiban penyelenggaraan tersebut sesuai dengan standar pelayanan yang telah diberikan.
“Ombudsman terus bersosialisasi dan memgkampanyekan fungsi tugas ke tengah masyarakat serta terus membangun jaringan dan kerjasama dengan semua pihak untuk mengorientasi bagaimana kedepan pelayanan publik khususnya di Provinsi Jambi bisa berjalan sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar Saiful.
Ia menjelaskan pihaknya memfasilitasi diskusi terkait dengan Saber Pungli untuk mengetahui sejauh mana pelayanan terhadap publik bisa berjalan dengan baik.
“Apabila Organisasi Saber Pungli telah didirikan berarti ada kasus yang harus diselesaikan yaitu persoalan pungutan yang tidak sah dalam pelayanan. Apakah benar ada tindakan pungli pada pelayanan publik,” jelasnya.
Ia menuturkan Ombudsman itu didirikan karena tidak ada yang bisa menjamin dan memastikan bahwa pelayanan publik itu dapat berjalan dengan baik.
Apabila dari awal pelayanan yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya maka Ombudsman RK tidak harus didirikan.
“Atas berdirinya Ombudsman dengan Undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman ini membuktikan bahwa pelaksanaan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah mulai dari pemerintah pusat hingga ke daerah itu belum memenuhi harapan masyarakat. Maka dari iru, kami hadir untuk memberi pengawasan supaya memastikan bahwa pelayanan publik itu berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur,” tutur Saiful.
Ia menambahkan pelayanan publik itu dilaksanakan dengan patut, adil, tidak berpihak, tidak diskriminatif, efektif, efisien, berjalan dengan jujur, bersih, tanpa biaya.
“Bilamana dalam konteks pelayanan ada biaya disampaikan dengan transparan kepada masyarakat agar tidak terjadi pungli dalam pelayanan publik tersebut,” tandasnya.
Discussion about this post