Jambi – Ombudsman RI Perwakilan Jambi melakukan sidak pada hari pertama masuk kerja setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah di beberapa kantor Pelayanan Publik (Senin, 17 Mei 2021).
Indra, selaku Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi mengatakan sidak dilakukan untuk melihat apakah pelayanan publik sudah kembali beroperasi pasca libur Hari Raya Idul Fitri.
“Ombudsman Jambi ingin memastikan pelayanan publik tetap prima di hari pertama masuk kerja setelah libur Hari Raya Idul Fitri, oleh sebab itu kami turun kelapangan”, kata Indra sebelum melakukan sidak.
Bersama Kepala Keasistenan Bagian Pencegahan, Abdul Rokhim, serta Asisten Ombudsman RI, Beny Gunawan, Plt melakukan sidak ke Kantor Catatan Sipil Dukcapil Jambi dan Puskesmas Simpang IV Sipin.
Temuan Ombudsman RI Perwakilan Jambi dalam sidak tersebut adalah pegawai dari dua dinas yang disidak seluruhnya hadir serta pelayanan publik sudah beroperasi seperti biasa.
“Ombudsman Jambi mengapresiasi kedisiplinan pegawai serta kinerja pelayanan publik Dukcapil Jambi dan Puskesmas Simpang IV Sipin di hari pertama masuk kerja pasca libur Hari Raya Idul Fitri ”, kata Indra.
Tambahnya, Indra mendorong seluruh dinas pelayanan publik untuk tetap memberikan pelayanan prima meskipun masih dalam suasana Hari Raya Idul Fitri.
Kemudian, Indra mengatakan Ombudsman RI Perwakilan Jambi pun sudah kembali membuka layanan konsultasi dan menerima laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi.
Masyarakat dapat mengunjungi Kantor Ombudsman Jambi di Jalan Empu Sendok No. 07, RT.17, RW.05 Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi 36121.
Atau juga dapat melalui layanan telepon atau WA di Telp. 0741-3066814, WA 08119593737, serta melalui Email jambi@ombudsman.go.id.
Discussion about this post