Jambi – Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Republik Indonesia sebagai regulator telah melakukan kalibrasi fasilitas alat bantu Visual pada Perpanjangan Runway Bandar Udara Sultan Thaha Jambi yang sebelumnya 2220 x 45 M menjadi 2602 X 45 M dan dinyatakan laik untuk di operasikan.
PT Angkasa Pura II ( Pesero) Kantor Cabang Bandar Udara Sultan Thaha Jambi sebagai operator bandar udara berharap dengan penambahan panjang Runway ini dapat melayani penumpang pesawat lebih baik lagi kedepannya. Perpanjangan Runway menjadi 2602 X 45 M dapat memaksimalkan kapasitas pesawat menjadi 100% yang sebelumnya pada kondisi normal hanya 80% bahkan pada saat cuaca hujan, pesawat di Bandar Udara Sultan Thaha Jambi hanya diperbolehkan terbang dengan Kapasitas 70 % dari _Maximum Take Of Weight_ (MTOW).
Indra Gunawan selaku Executive General Manager Bandara Sultan Thaha menuturkan bahwa perpanjangan Runway Bandara Sultan Thaha Jambi sepanjang 2.602 x 45 ini sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan nomor 621 tahun 2012 tentang Rencana Induk Bandara Sultan Thaha Jambi.
“Selain dapat meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pada saat take off dan landing, diharapkan juga dapat menumbuhkan ekonomi Jambi semakin mengeliat dengan dapat mengangkut kargo secara maksimal,” ujarnya. Jum’at (6/11/2020).
Indra menambahkan, Perpanjangan Runway dinilai juga memberikan dampak positif bagi pelaku Bisnis Di Provinsi Jambi. Berdasarkan data dari PT Angkasa Pura II ( Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Sultan Thaha Jambi bahwa penumpang ke Provinisi Jambi masih didominasi dengan tujuan bisnis.
Selain Panjang Runway bertambah menjadi 2602 X 45 M Bandar Udara Sultan Thaha Jambi juga telah dilengkapi alat bantu pendaratan atau Instrument Landing System (ILS) yang dapat membantu pilot dalam melakukan pendaratan pesawat Udara pada kondisi cuaca buruk.
Discussion about this post