Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • Advertorial
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • Advertorial
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Hukum

Pelaku Pembuatan Ijazah Palsu di Kota Jambi Ditangkap

by Admin
18/02/2021
in Hukum
0
SHARES
0
VIEWS

Jambi – Sat Reskrim unit Tipidter Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan ijazah. Satu tersangka yang berhasil diamankan yaitu Aprillian Mulyanti (23) warga jalan Pangeran Antasari RT 18 Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Artikelterkait

Polresta Jambi Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra 2025, Siap Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Tertib

Polresta Jambi Bekuk Kurir Narkoba di Parkiran Masjid Agung, Amankan Dua Paket Besar Sabu

Polresta Jambi Tegaskan Komitmen Tolak Judi Online dan Narkoba, Gelar Penandatanganan Pengawasan Melekat Ankum

Tersangka melakukan aksinya dengan cara membuat pesanan berupa jasa pembuatan ijazah palsu di media sosial sejak tahun 2017.

“Tersangka kami tangkap di depan RS Mitra Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi,” ujar Kasat Reskrim Kompol Handres, Kamis (18/2/2021).

Ia menjelaskan sebelumnya anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi mendapatkan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran ijazah universitas dan Sekolah Menengah Atas palsu, kemudian dilakukan pentelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

Lalu, pada hari sabtu tanggal 30 januari 2021 , anggota unit tipidter berlakukan undercover untuk bertemu dengan pelaku. Sekira jam 15.30 Wib pelaku datang ke TKP dengan membawa ijazah paket C palsu.

“Pelaku dan barang bukti dilakukan tangkap tangan, lalu dibawa ke kediamannya untuk proses pengembangan dan disana berhasil diamankan berupa barang bukti laptop, stempel, hologram, dan lembaran ijazah palsu,” tuturnya.

Ia menambahkan pelaku dijerat Pasal 68 ayat 1 UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional yang berbunyi  setiap orang yang membantu memberikan ijazah,sertifikat kompetensi,gelar akademik, profesi,dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan atau pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

“Ancaman pidana pelaku maksimal 6 tahun penjara,” tandasnya.

Tags: #ijazah#palsu#polrestajambiHukumjambiKriminal

Related Posts

Personel Polresta Jambi mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2025 di Lapangan Hijau Polresta Jambi, dipimpin Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, Senin (17/11/2025). (Dok; Alpin)
Daerah

Polresta Jambi Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra 2025, Siap Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Tertib

by Admin
17/11/2025
0

Lamanesia.com — Polresta Jambi resmi menggelar Apel Pasukan Operasi Zebra 2025 yang berlangsung di Lapangan Hijau Polresta Jambi, Senin (17/11/2025)....

Read more
Pelaku HA (Hairul Afriansyah alias Irul) bersama barang bukti dua paket besar sabu di Polresta, Senin 17 November 2025. (Dok: rudi)
Hukum

Polresta Jambi Bekuk Kurir Narkoba di Parkiran Masjid Agung, Amankan Dua Paket Besar Sabu

by Admin
17/11/2025
0

Lamanesia.com — Tim Khusus Polresta Jambi kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Jambi. Seorang laki-laki berinisial HA...

Read more
Wakapolresta Jambi AKBP Nurhadiansyah, S.I.K., M.H. memimpin apel penandatanganan komitmen bersama Pengawasan Melekat Ankum dan Penolakan Judi Online serta Penyalahgunaan Narkoba di Gedung Aula Lokamanginti Polresta Jambi, Senin (3/11/2025). (Dok: Alpin)
Daerah

Polresta Jambi Tegaskan Komitmen Tolak Judi Online dan Narkoba, Gelar Penandatanganan Pengawasan Melekat Ankum

by Admin
03/11/2025
0

Lamanesia.com – Dalam upaya memperkuat pengawasan internal dan menegakkan disiplin di lingkungan kepolisian, Polresta Jambi menggelar Apel Penandatanganan Bersama terhadap...

Read more
Daerah

Wabup Katamso : Rakor Intensifikasi Pajak Bentuk Apresiasi Kepada Kades, Lurah dan Camat Atas Terlaksananya PBB-P2

by Timses Timses
29/05/2025
0

Tanjab Barat - Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso SA, SE, ME, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Intensifikasi Pajak...

Read more
Daerah

Giat CSR, Paguyuban Sinar Mas Jambi Berbagi di Bulan Ramadhan

by Timses Timses
27/03/2025
0

JAMBI - Dalam rangka menyambut Bulan Ramadhan 1446 H, Paguyuban Sinar Mas Jambi mengadakan rangkaian kegiatan CSR di berbagai tempat...

Read more
Next Post

Akhirnya SAD Merangin Punya Balai Adat, Temenggung: Terima Kasih Rajo Polisi

Satpol PP Kota Jambi Amankan 10 Pasangan Diluar Nikah dan Dua Pengguna Narkoba

Sinergi Polres Merangin dan Kodim 0420 Sarko Imbau Prokes serta Bagi-bagi Masker

Kapolres Merangin Divaksin Covid-19 Tahap II, AKBP Irwan: Aman

Rekonsiliasi Pasca Pilkada Jambi

Discussion about this post

November 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

© 2020 Lamanesia | Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN