Jambi – Tersangka penganiayaan terhadap gadis cantik di dekat pintu masuk area mall Jamtos, Keluruhan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru Kota Jambi beberapa waktu lalu tertangkap oleh Polsek Kota Baru.
Tersangka tersebut bernama Okta Rianto warga Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) yang menganiaya korbannya bernama Yohana Irda warga Kota Jambi yang bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) salah satu produk susu.
Kapolsek Kota Baru Kompol Afrito Marbaro mengatakan penganiayaan tersebut terekam CCTV milik Jamtos dan sempat viral di Media sosial, yang terjadi pada Rabu tanggal 12 Mei 2021 sekira Pukul 13.00 WIB. “Kejadian ini terekam CCTV dan sempat viral,” katanya, Senin (17/5/2021).
Akibat penganiayaan tersebut Yohana mengalami luka tusuk di bagian kepala bagian belakang sebelah kiri, luka dipipi sebelah kanan, luka di leher kanan belakang dan luka tusuk di tangan kanan, serta luka tusuk di punggung belakang sebelah kiri.
Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB), yakni 1 (satu) buah pisau dapur gagang plastik wama hitam, 1 (satu) unit Sepeda motor yamaha Jupiter warna merah hitam Nomor Polisi BH 7483 RR yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksinya.
Kapolsek menceritakan pelaku sengaja datang ke Jambi pada tanggal 5 Mei berencana untuk melakukan pertemuan antara korban dengan pelaku karena mereka mengaku memiliki hubungan asmara.
“Tersangka dan korban telah melakukan pertemuan, namun setelah itu korban memblokir nomor dari tersangka sehingga menyebabkan sakit hati. Pada saat itu, tersangka sudah niat untuk menemui korban didepan pintu masuk area jamtos, pada saat bersamaan korban datang bersama atau diantar oleh laki-laki, tersangka marah lalu menujamkan pisau pada korban,” katanya.
Dari pengakuan mereka, kata Kapolsek mereka memiliki hubungan asmara.
Sementara pengakuan Pelaku, korban menjanjikan pelaku untuk menikah dan memintanya segera datang ke Jambi. Namun sampai di Jambi nomor pelaku malah di blokir dan korban justru menemui pelaku dengan pacar barunya.
“aku sudah beristri, tapi dio (Yohana) ngajak aku nikah. Datang ke jambi nginap di hotel nak nemuin dio tapi dionyo malah dakado kabar, sayo khilaf nusuk dio bang,” kata pelaku Penganiayaan, Okta Rianto.
Akibat perbuatannya, Tersangka disangkakan pasal Penganiayaan 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Discussion about this post