Merangin – Diduga proyek siluman tanpa memasang papan nama semakin marak terjadi di Kabupaten Merangin. kegiatan semacam ini tidak menutup kemungkinan akan membuka celah terjadinya tindakan korupsi.
Papan nama proyek adalah hal penting sebagai saranan informasi kepada masyarakat untuk mengetahui jenis kegiatan proyek yang bersumber dana besaran Anggaran, Volume pekerjaan, Cv kontraktor pelaksana serta tanggal dan waktu pelaksanaanya yang merupakan implementasi azas transparansi sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Seperti yang terjadi di Wilayah Desa Sungai Kapas Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin. Pembangunan Postu Milik Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin Tanpa Papan Merek yang Diduga Kuat Adalah Proyek Siluman.
Hal tersebut tidak sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (KIP) serta Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 dimana mengatur setiap pembangunan fisik yang anggaran dari Negara wajib untuk memasang papan nama proyek.
Pekerjaan proyek tanpa papan nama informasi terindikasi akal-akalan untuk mengelabuhi masyarakat agar tidak termonitor besar anggaran.
Hal ini patut di duga pelaksanaan Proyek dengan sengaja menyembunyikan informasi dari pengawasan publik (Tidak Transparan).
Masyarakat Sekitar saat di Konfirmasi ID bahwa dirinya tidak mengetahui Pengerjaan Proyek Tersebut Milik Siapa.
“Saya tidak tau pak, Kalau ada Papan Mereknya Pasti kami tau, ini kan tidak ada, mana lah kami tau,” Imbuhnya.















Discussion about this post