Jambi – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi imbau pemilik terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) agar melaporkan Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Informasi ini disampaikan John Eka Powa Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi pada Rabu (2/8/2023) kemarin.
Menurutnya pemilik TUKS harus melaporkan Andalalin yang telah diterima kepada Dishub Provinsi Jambi.
“Seluruh TUKS yang ada di Provinsi Jambi yang sudah beroperasi agar segera melaporkan Andalalin kepada kita,” katanya.
Ia mengataka yang sudah beroperasi pasti sudah punya Andalalin karena itu menjadi persyaratan.
“Kalau belum sesuai ketentuan akan kami tindak setiap pengguna transportasi, agar pemilik TUKS menyampaikan ke Dishub Provinsi Jambi agar Andalalin yang sudah diterima dilampirkan ke kita,” pungkasnya.
Discussion about this post