Muarojambi – Penangkaran Buaya yang terbengkalai di Desa Talang Kerinci, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi dipasang garis polisi oleh Polsek Sungai Gelam, Selasa (5/10/2021).
Kapolsek Sungai Gelam Ipda Yohanes Candra mengatakan pemasangan garis polisi dilakukan agar masyarakat sekitar tidak memasuki area penangkaran buaya tersebut.
“Kita melakukan tindakan preventif yaitu melakukan pemasangan police line agar ditempat ini tidak ada masyarakat yang masuk tanpa izin dari kepolisian,” tegasnya.
Candra mengatakan, diberi garis polisi karena dikhawatirkan seandainya masih ada buaya atau sisa telurnya yang masih didalam karena penangkaran tersebut sudah lama tidak diurus.
“Untuk buaya sendiri yang sudah dievakuasi, kemungkinan besar sudah semuanya. Cuman karena posisi sekarang air kolam dalam kondisi keruh, kita belum berani memastikan buaya disini sudah dievakuasi semuanya,” katanya.
Candra menjelaskan untuk jumlah buaya yang berhasil dievakuasi uaitu sebanyak 18 ekor, dan 2 ekor buaya mati. “Yang kita evakuasi 3 ekor buaya yang dapat di luar, 15 ekor yang diangkat dari kolam, dan ada 2 ekor buaya yang mati,” tuturnya.
Untuk pemilik penangkaran, sudah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan tidak datang, kemungkinan akan melakukan pengecekan langsung kerumahnya.
Untuk status perizinan penangkaran buaya di sungai gelam dahulu memiliki Izin dari BKSDA. Namun untuk saat ini belum diketahuiz hanya pihak BKSDA yang mengetahui.
“Untuk izin sudah mati atau gimana pihak BKSDA yang berkewajiban menjawab,” ujarnya.
Polsek Sungai Gelam juga menghimbau kepada masyarakat sekitar penangkaran Buaya, agar jangan mendekati aliran sungau kecil yang berada di area penangkaran terlebih dahulu.
“Kita telah berkoordinasi dengan Kades Talang Kerinci, dan telah membuat pelang- pelang awas Buaya, tidak boleh berenang atau memancing di area penangkaran, Karena kita belum steril secara resmi,” tutupnya.
Discussion about this post