Lamanesia.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggagalkan penyelundupan lebih dari 32 ribu liter bahan bakar minyak (BBM) olahan ilegal asal Sumatera Selatan yang hendak dikirim ke Riau. Dalam operasi tersebut, dua truk tangki bertuliskan PT NBS berikut dua sopirnya berhasil diamankan di dua lokasi berbeda pada Sabtu (1/11/2025).
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Hadi Handoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas distribusi BBM hasil olahan ilegal yang kerap melintas di jalur lintas Jambi–Palembang.
“Tim kami langsung melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Lintas Jambi–Palembang. Sekitar pukul 10.30 WIB, satu truk tangki berhasil dihentikan di Desa Pondok Meja, Kabupaten Muaro Jambi. Tak lama kemudian, satu unit lainnya diamankan di Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi,” ujar Kompol Hadi, Selasa (4/11/2025).
Dua sopir yang ditangkap masing-masing berinisial S (69), warga Pekanbaru, dan RAR (24), warga Tapanuli Selatan. Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui mengangkut 32.589 liter solar olahan menggunakan dua unit truk tangki Mitsubishi Tronton dengan nomor polisi BK 8946 GL dan BK 8002 GM.
“Dari pengakuan sopir, BBM tersebut berasal dari tempat pengolahan minyak ilegal di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dan rencananya akan dibawa ke Pekanbaru untuk disimpan di gudang milik PT NBS,” ungkap Hadi.
Polisi memastikan, BBM tersebut tidak memiliki izin usaha niaga maupun sertifikasi standar mutu migas, sehingga masuk dalam kategori bahan bakar ilegal. Kasus ini kini ditangani intensif oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi untuk menelusuri jaringan distribusi dan pemilik usaha ilegal yang terlibat.
“Kami terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk pemodal dan pemilik lokasi pengolahan ilegal,” tegas Kompol Hadi.












Discussion about this post