Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, saat ini tengah melakukan penyidikan atas dugaan pengerusakan lahan yang terjadi di Desa Jebak, Muaratembesi, Kabupaten Batanghari.
Terlapor dalam kejadian ini adalah Rois Pasaribu, Manajer dari PT Inti Bahar Utama (IBU) dan korban merupakan Sholeh warga Batanghari.
Informasi yang didapat, dugaan kejadian pengrusakan ini terjadi pada Selasa, 12 November 2024 lalu. Ketika itu, pelapor bersama pekerja lainnya datang ke lahan perkebunan sawit seperti biasa.
Namun, dia melihat terlapor sedang melakukan pengerusakan lahan dengan membuat parit gajah menggunakan alat berat Esvacator. Atas kejadian ini, pelapor menderita kerugian lahan dan belasan batang sawit rusak sehingga membuat laporan ke Polda Jambi.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi, dan juga telah melakukan penyitaan alat berat yang digunakan oleh terlapor,” kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira pada Selasa, 7 Januari 2025.
Pelapor dalam ini memiliki bukti sertifikat Hak Milik atau SHM. Untuk itu, Kombes Andri menyebutkan saat ini pihaknya tengah melengkapi alat bukti lainnya untuk melakukan proses terhadap terlapor.
“Termasuk siapapun yang menyuruh melakukan pengerusakan di tanah milik terlapor tersebut, karena tanah terlapor sudah dilengkapi dengan legalitas SHM,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post