MUARO JAMBI – Enam Tempat pengolahan kayu (Sarkel) diduga tanpa ijin di wilayah hukum sungai Gelam di beri garis polisi.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja,S.I.K,.MH melalui Kapolsek Sungai Gelam Ipda Yohanes Candra Mengatakan pihaknya telah menyegel enam tempat lokasi pengolahan kayu yang diduga tanpa ijin.
Dalam kegiatan tersebut Polsek sungai Gelam menemukan enam tempat pengolahan kayu tanpa ijin.
“Karena belum pemilik tempat pengolahan kayu belum bisa menunjukkan ijin, untuk kegiatan pengolahan kayu di berhentikan dan diberi garis polisi,” ujarnya. Selasa (30/11/2021).
Polsek sungai Gelam menemukan sebanyak (6) enam tempat berbeda Lokasi pengolahan Kayu yaitu , 2 (dua) Unit Sarkel milik (A)di RT.10 desa Tangkit, (M) di Rt. 21 Desa Kebon IX,(K) di Rt. 01 Desa.(E) di Rt. 10 Desa. Tangkit, (P) di Rt. 04 Desa Sungai Gelam, (S) di Rt. 20 Desa Tangkit.
Enam tempat pengolahan kayu tersebut diduga tidak memiliki ijin, untuk proses Selanjutnya Polsek sungai Gelam telah mengirim surat dan memanggil para pemilik Tempat pengolahan kayu ke Polsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Discussion about this post