Merangin – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Merangin memasang spanduk peringatan untuk para pedagang untuk mentaati berjualan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan pada masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Bangko, Kabupaten Merangin.
Pemasangan spanduk tersebut tersebar pada 5 titik lokasi pusat penjualan di Kota Bangko seperti Kawasan Warung – Warung seputaran Pasar Bawah, Kawasan Jalur Lambat PKK Jln. Jenderal Sudirman, Kawasan Warung – Warung Taman Pemuda Depan Bank Mandiri, Kawasan Cafe- Cafe dijalur Spg Pemda – Spg Koni Dalam
Dan Kawasan Warung – Warung Jalur Lambat Pasar Baru Jabatan Layang.
“Kita Himbau kepada Para Pelaku Usaha, warung-warung dan Cafe diatas jam 17.00 WIB sudah tidak melayani makan ditempat dan jam 20.00 WIB sudah tidak aktifitas lagi,” ujar Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan. Rabu (11/8/2021).
Ia menyampaikan penerapan ini bertujuan untuk menekan angka kasus Covid-19 di Kabupaten Merangin karena telah memasuki PPKM level 4. Dimana, beberapa waktu belakangan pasien Covid-19 di Kabupaten Merangin mulai meningkat.
Ia berharap agar para pedagang mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Merangin untuk mendukung bersama-sama menekan angka penyebaran Covid-19.
“Saya harap pembatasan waktu berdagang ini dapat dipatuhi oleh warga. Mari bersama-bersama memerangi serta menekan angka penyebaran virus pandemi Covid-19,” harapnya.
Discussion about this post