Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • Advertorial
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • Advertorial
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Hukum

Polres Muaro Jambi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengroyokan di Desa Tarikan

by Admin
10/07/2021
in Hukum
0
SHARES
0
VIEWS

JAMBI – Polres Muarojambi telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus penganiayaan berupa pengeroyokan dan penikaman yang terjadi di Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi beberapa waktu lalu.

Artikelterkait

Ketua Bhyangkari Cabang Muaro Jambi Bagikan Sembako untuk Masyarakat Terdampak Kenaikan BBM

Kapolres Muaro Jambi Berbagi ke Warga Terdampak Kenaikan Harga BBM Subsidi

Satreskrim Polres Muaro Jambi Tangkap 3 Pelaku Ilegal Logging

Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja mengatakan, dua tersangka yang ditetapkan berinisial Sa dan So.

“Kita sudah menetapkan tersangka. Namun satu orang kabur dan saat ini masih dalam pencarian. Satu tersangka lain lagi sakit,” kata Yuyan, Jumat (9/7).

Sebelumnya, juru bicara Kelompok Tani Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu Syahidan Alfajri mengatakan, anggota mereka berjumlah 201 orang, yang semuanya merupakan warga Desa Tarikan.

Pada tahun 1992 dan 1997 Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui program Land Reform menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepala BPN nomor 358-VI-1992 dan 13-VI-1997 tentang pengesahan tanah negara sebagai objek Land Reform seluas kurang lebih 480,95 Ha dan 496.50 ha.

“Total 977,45 di Desa Tarikan Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Batanghari yang pada saat ini berada di Desa Tarikan Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi,” kata kepada awak media di kawasan Kotabaru Kota Jambi, Kamis (8/7) kemarin.

Objek Land Reform (Pendistribusian tanah) sebagai dimaksud dalam SK Kepala BPN 15 Desember 1992 dan nomor 13-VI-1997, tanggal 23 Januari 1997 diperuntukkan atau diberikan kepada kelompok Tani Tarikan yang merupakan warga Desa Tarikan Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi.

“Tanah negara sebagai objek Land Reform yang seharusnya didistribusikan kepada masyarakat petani Desa Tarikan, malah dikuasai oleh S alias AKT, AA, YI yang mengubah tanah negara sebagai objek Land Reform (Tol) menjadi kebun sawit,” ujarnya.

Setelah bertahun-tahun mereka meminta penyelesaian ke pihak terkait, sampai saat ini pun tidak ada penyelesaian. “Setelah tanah negara sebagai objek Land Reform (Tol) dapat dikuasai oleh kelompok tani Desa Tarikan kami dihadapkan dengan tekanan yang sangat tinggi, dari mulai berhadapan dengan preman yang dibayar oleh S alias AKT, AA, YI yang didatangkan YI dan kami petani tidak bisa berbuat apa-apa,” keluhnya.

Tidak cukup dengan upaya-upaya yang telah dilakukan sebagaimana yang dijelaskan diatas pada tanggal 15 Juni 2021, 10 orang inisial S, H, A, P, A, A , F K, A, M melakukan penyerangan dengan membawa senjata tajam (Sajam) seperti golok, pisau dan senjata api (Senpi).

“Yang pada intinya ke 10 orang tersebut mengaku mendapat mandat atau perintah dari YI alias A untuk merebut tanah objek Land Reform yang saat ini masih bersengketa di Pengadilan dengan nomor 12/Pdt.g/2020/Pn.Snt yang saat ini masih diproses di Mahkamah Agung (MA) RI,” bebernya.

Bahwa dari kejadian tersebut terdapat korban di pihak kami yang bernama Lukman Bin Tayeb yang perkaranya sedang ditangani di Polres Muaro Jambi dengan LP/B-/17/VI/2021/SPK/POLSEK KUMPEH ULU, 16 Juni 2021 dan LP/B 18/VI/2021/SPJ/POLSEK KUMPEH ULU/POLRES MUARO JAMBI 16 Juni 2021.

“Demi merebut tanah negara sebagai objek Land Reform (Tol) para pihak lawan yang bersengketa selalu menebar teror terhadap kelompok kami petani, yang saat ini akan melakukan kriminalisasi menggunakan pasal 170 KHUPidana, sementara kita mau melaporkan hal yang sama terkait pasal 170 KHUPidana sudah datang ke Polsek Kumpeh Ulu diarahkan ke Polres,” tambahnya.

Menurut Syahidan, upaya tersebut dilakukan sama sekali tidak sejalan dengan penanganan perkara Tindak Pidana Umum yang objeknya berupa tanah Surat Edaran (SE) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia Nomor :B-230/E/Ejp/01/2013 guna dapat mengkriminalisasi petani.

“Kami minta bantuan bapak Kapolri agar mendengarkan keluhan dan berbagai tekanan yang kami hadapi,” tandasnya.

Tags: #polresmuarojambi#tarikanDesaHukumKapolresKriminaltersangka

Related Posts

Daerah

Ketua Bhyangkari Cabang Muaro Jambi Bagikan Sembako untuk Masyarakat Terdampak Kenaikan BBM

by Admin
17/09/2022
0

Muaro Jambi - Ny Dian Yuyan Ketua Cabang Bhayangkari Polres muaro jambi bersama ibu ketua Ranting polsek kumpeh ulu memberikan...

Read more
Daerah

Kapolres Muaro Jambi Berbagi ke Warga Terdampak Kenaikan Harga BBM Subsidi

by Admin
07/09/2022
0

MUAROJAMBI - Menyikapi inflasi kenaikan harga BBM yang berdampak terhadap masyarakat, Kepolisian Resort Muaro Jambi memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada...

Read more
Hukum

Satreskrim Polres Muaro Jambi Tangkap 3 Pelaku Ilegal Logging

by Admin
06/09/2022
0

JAMBI - Tiga orang diduga pelaku illegal logging diamankan Unit Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi.Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol...

Read more
Salah satu pemuda geng motor yang kedapatan bawa sajam. (Dok. Istimewa)
Hukum

Belum Tawuran, 3 Pemuda Geng Motor Diamankan Polsek Jambi Selatan

by Admin
31/07/2022
0

Jambi - Tim Macan Polsek Jambi Selatan berhasil mengamankan tiga pemuda anggota geng motor di jalan Soekarno Hatta, depan bandara...

Read more
Hukum

Spesialis Penggelapan Motor dengan Janji Berikan Pekerjaan Ditangkap Polisi

by Admin
21/07/2022
0

Jambi - Tim Macan Polsek Jambi Selatan berhasil menangkap pelaku spesialis penggelapan Sepeda motor di wilayah Kota Jambi. Pelaku bernama...

Read more
Next Post

Satlantas Polres Muaro Jambi Ajak Pengendara di Trafic Light Simpang Mendalo Aurduri Untuk Hening Cipta Indonesia

Pemerintah Tetapkan 1 Zulhijjah 1442H Jatuh pada Minggu, 11 Juli 2021

Ekspor Pertanian Asal Jambi Tembus Rp2,9 Triliun

Polres Muaro Jambi Bersama Tim Terpadu Tutup Sumur Minyak Ilegal di Bahar Selatan

EGM Bandara Sultan Thaha Jambi, Agoes Soepriyanto. (Dok. Istimewa)

Penumpang Pesawat di Jambi Wajib Vaksin dan Swab PCR, Begini Cara Dapatkan Vaksin Gratis

Discussion about this post

Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

© 2020 Lamanesia | Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN