Tanjung Jabung Timur – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjung Jabung Timur meringkus dua pelaku jambret yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, Selasa (10/05/22).
Dalam aksinya, kedua pelaku pencurian dengan kekerasan itu menggunakan sepeda motor.
Kedua pelaku penjambretan ini adalah Husni Ramadoni dan Deni Saputra warga Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.
Kedua pelaku merupakan resedivis dengan kasus yang sama di wilayah hukum Kota Jambi. Husni Ramadoni sudah dua kali masuk penjara, masing-masing kasusnya ditangani oleh Polsek Jambi Timur dan Polsek Telanaipura.
Sementara Deni Saputra juga telah dua kali masuk bui, masing-masing kasusnya ditangani oleh Polsek Kota Baru dan Polsek Pasar.
Dua resedivis kambuhan tersebut sukses beraksi di 6 titik lokasi di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur.
Ke 6 lokasi tersebut diantaranya:
– Kampung Baru, RT. 03, Kelurahan Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
– Simpang Pasar Senin Kamis, Kelurahan Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur
– Jalan Lintas depan dialer Yamaha, Kelurahan Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
– RT.02, Kelurahan Parit Culum Satu, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
– Jalan Lintas Jambi-Sabak depan masjid Al-Ikhlas, Desa Kota Baru, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
– Jalan Lintas depan dialer Honda, Kelurahan Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sebuah sepeda motor Suzuki Satria Fu dengan nomor polisi BH 5414 NE berwarna hitam. Sepeda motor tersebut diduga kerap digunakan kedua pelaku dalam melancarkan aksinya.
Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman mengatakan, penangkapan kedua resedivis jambret ini berawal setelah pihaknya menerima laporan warga terkait peristiwa penjambretan.
Polisi yang menerima laporan para korban jambret, langsung bergegas memburu pelaku dan berhasil menangkap Husni Ramadoni dan Deni Saputra. Sementara satu pelaku lainnya bernama Rahmat Fikri Riski berhasil kabur dan saat ini menjadi DPO polisi.
“Pelaku melancarkan aksinya menggunakan sepeda motor Suzuki Satria Fu berwarna hitam. Pelaku berasal dari Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi seberang,” kata Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tanjung Jabung Timur, Rabu (11/05/22).
Kapolres menyatakan, kedua pelaku jambret tersebut bakal diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini harus mendekam di sel tahanan Polres Tanjung Jabung Timur. Keduanya di jerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP Junto Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman berupa 12 tahun kurungan penjara.
Discussion about this post