Jambi – Ketua KPU Provinsi Jambi, Subhan mengatakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi di 88 TPS tetap menggunakan DPT pada pemilihan sebelumnya.
“DPT tetap menggunakan pada 9 Desember 2020 kemarin,” ujarnya, Senin (29/3/2021).
Ia menjelaskan pihaknya juga akan mempertegas persyaratan terdaftar menjadi DPT berdasarkan PKPU No. 2 tahun 2020. Persyaratan tersebut, harus dipenuhi agar bisa menggunakan hak suara di TPS.
“Masyarakat yang akan mencoblos harus membawa KTP dan Suket disamping surat pemberitahuan pemilih. Kalau, mereka lupa membawa KTP atau Suket bisa ditunggu untuk menjemputnya. Namun, jika tidak punya sama sekali tidak kita akomodir sebab itu tegas diatur dalam PKPU nomo 18 tahun 2020,” jelasnya.
Ia menambahkan sejak MK memutuskan PSU pihaknya telah mempersiapkan pelaksanaan PSU secara marathon. Mulai dari Rakor dengan KPU RI, Rakor dengan PJ. Gubernur dan Forkopimda Provinsi Jambi hingga rapat internal telah dilaksanakan.
“Beberapa hari ini kita telah rapat mulai dari penyusunan tahapan, kemudian persiapan PPK dan KPPS serta perencanaan anggaran logistik mulai dari surat suara, kotak suara, bilik suara, alat kelengkapan KPPS serta APD,” tambahnya.
Discussion about this post