Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • Advertorial
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • Advertorial
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Nasional

Rivan A. Purwantono: Pemberian Santunan Secara Selektif Diharapkan Mendorong Budaya Berkeselamatan di Jalan Raya

by Admin
09/08/2024
in Nasional
0
SHARES
0
VIEWS

Jakarta – Jasa Raharja gelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas rencana penerapan kebijakan santunan yang selektif terhadap korban penyebab kecelakaan lalu lintas. Forum ini digelar di Ballroom Gedung Jasa Raharja, Jakarta pada Senin (05/08/2024).

Artikelterkait

Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025, Perkuat Sinergi Transformasi Digital Perusahaan

Jasa Raharja Dampingi UMKM Binaan di Ajang INACRAFT 2025, Dukung Promosi Hingga Pasar Global

Momentum Hari Kesaktian Pancasila, Jasa Raharja Tegaskan Pelayanan Hingga di Pelosok Negeri

Acara tersebut dihadiri oleh Deputi Komisioner Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, Anggota Ombudsman RI Hery Susanto, perwakilan Kedeputian Bidang Jasa Asuransi dan Dana Pensiun Kementerian BUMN, Iskandar, Direksi Indonesia Financial Group, Komisaris dan Direksi Jasa Raharja, serta perwakilan Kemenhub dan KemenkumHAM.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa santunan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar terhadap masyarakat diharapkan dapat diberikan, tetapi dengan selektif.

 

Salah satu tujuannya, yakni untuk mendidik dan mengubah perilaku masyarakat agar lebih tertib dan berkeselamatan dalam berlalu lintas. “Kami berharap FGD ini dapat menghasilkan kesimpulan yang menjadi acuan bagi kami, dimana kebijakan ini nantinya bukan hanya untuk Jasa Raharja, tetapi juga bagi negara guna meningkatkan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Menurut data Jasa Raharja tahun 2023, jumlah korban kecelakaan lalu lintas masih relatif tinggi, mencapai 148.578 orang.

 

Kecelakaan bermula dari adanya pelanggaran lalu lintas.

 

Fakta tersebut juga tercermin dari berbagai operasi patuh yang dilakukan Korlantas Polri, dimana jumlah pelanggaran lalu lintas masih tinggi.

 

“Oleh karena itu, penting kiranya bagi kita semua untuk bersama-sama mengubah suatu kebiasaan masyarakat agar lebih berkeselamatan,” ucap Rivan.

Sementara itu, Direktur Utama IFG, Hexana Tri Sasongko, mengatakan bahwa selama ini Jasa Raharja telah memenuhi harapan pemerintah dalam menjalankan asuransi sosial berupa jaminan kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan penumpang umum.

 

Namun, ia berpandangan ada peraturan, khususnya PP 18 tahun 1965, yang perlu ditinjau ulang untuk memastikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek keadilan, kewajaran, dengan tata kelola yang baik dan akuntabel.

 

“Kami dari Holding selalu mendukung dan memberikan arahan pelaksanaan tugas ini demi kemanfaatan kepada masyarakat dengan tetap menjaga tata kelola yang baik, agar semuanya aman dan nyaman sehingga yang dilakukan Jasa Raharja sesuai dengan yang diharapkan,” ujarnya.

Dalam FGD yang dimoderatori oleh Dr. Haryo Pamungkas tersebut, memberikan pemahaman bagi para peserta bahwa kecelakaan lalu lintas merupakan extraordinary event yang perlu menjadi perhatian bersama dan upaya peningkatan literasi masyarakat yang dilakukan Jasa Raharja dan Polri perlu didukung oleh semua pihak untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas, Korlantas Polri mendukung pemberian selektif kebijaksanaan santunan korban kecelakaan lalu lintas yang masuk dalam 6 kriteria pelanggaran dengan pertimbangan krusial dan kemanusiaan, termasuk kriteria pengendara yang mabuk.

Lebih lanjut Ombudsman melihat bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas jangan semata-mata dibebankan kepada korban.

 

Pemerintah seharusnya turut bertanggung jawab karena memiliki tugas untuk memfasilitasi pencegahan kecelakaan dan ketertiban.

 

Korban kecelakaan lalu lintas harus diberikan literasi agar tercipta perubahan perilaku menuju ketertiban dan berkeselamatan berlalu lintas.

 

Dalam kesempatan tersebut Ombudsman juga sepakat atas rencana pemberian santunan dengan kebijakan selektif khususnya bagi korban yang melakukan pelanggaran.

Selain itu dalam pernyataannya, Iwan Pasila mengharapkan Jasa Raharja dapat memberikan dampak sosial dalam bentuk awareness kepada korban kecelakaan lalu lintas dan kepada para pengendara jalan raya.

 

Otoritas Jasa Keuangan mendukung pemberian manfaat kepada korban kecelakaan dalam bentuk kebijakan selektif untuk korban laka lantas dengan memperhatikan analisa evaluasi administrasi dan analisa evaluasi finansial.

Di akhir sesi, moderator menetapkan 10 kesimpulan, diantaranya:

1. Laka lantas adalah extra ordinary yang perlu menjadi perhatian bersama

2. Literasi yang dilakukan Polri perlu dukungan semua pihak untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas

3. Korlantas mendukung pemberian selektif kebijaksanaan santunan terhadap korban penyebab laka lantas yang masuk ke dalam 6 kriteria pelanggaran dengan pertimbangan sosial dan kemanusiaan, termasuk kriteria pengendara yang mabuk.

4. Ombudsman melihat, laka lantas terjadi tidak semata-mata dibebankan ke korban, karena kecelakaan ada kontribusi dari pemerintah yang punya tugas memfasilitasi pencegahan kecelakaan dan ketertiban. Korban harus diberikan literasi dalam menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

5. Ombudsman sepakat atas rencana jasa Rahraja untuk memberikan santunan dengan kebijakan selektif, meskipun korban melakukan pelanggaran dan tidak sepenuhnya dibebankan kesalahan itu pada korban.

6. Semua pihak harus bertanggung jawab untuk menciptakan ketertiban, pencegahan kecelakaan dan kepatuhan masyarakat

7. Kemenhub telah mencanangkan peningkatan upaya perbaikan infrastruktur keselamatan, khususnya di tanah sebidang yang akan dimasukkan ke dalam RPM

8. OJK mengharapkan JR bukan saja sebagai entitas, akan tetapi juga memberikan dampak sosial dalam bentuk awareness kepada korban laka lantas dan awareness kepada pengendara kendaraan di jalan raya.

 

9. OJK mendukung untuk memberikan manfaat kepada korban kecelakaan dalam bentuk kebijakan selektif untuk korban laka lantas dengan memperhatikan analisa evaluasi administrasi dan analisa evaluasi finansial.

10.Jasa Raharja perlu untuk segera melakukan perbaikan peraturan perundang-undangan sehingga dapat meningkatkan pelayanan untuk memberikan kemanfaatan dan kepastian hukum bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Tags: #Jasaraharja

Related Posts

Nasional

Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025, Perkuat Sinergi Transformasi Digital Perusahaan

by Admin
05/10/2025
0

Lamanesia.com – PT Jasa Raharja melalui Direktorat Sumber Daya Manusia, Umum, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan Direktorat SUIT Summit...

Read more
Nasional

Jasa Raharja Dampingi UMKM Binaan di Ajang INACRAFT 2025, Dukung Promosi Hingga Pasar Global

by Admin
05/10/2025
0

Jakarta – Jasa Raharja turut ambil bagian dalam perhelatan The 24th Jakarta International Handicraft Trade Fair (INACRAFT) yang digelar pada...

Read more
Nasional

Momentum Hari Kesaktian Pancasila, Jasa Raharja Tegaskan Pelayanan Hingga di Pelosok Negeri

by Admin
01/10/2025
0

Lamanesia.com  – Dalam momentum Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober, Jasa Raharja menegaskan kembali komitmennya untuk terus menjaga...

Read more
Daerah

Jasa Raharja dan Satlantas Polres Sarolangun Pemasang Spanduk Himbauan Keselamatan di Titik Rawan Kecelakaan

by Admin
01/10/2025
0

Sarolangun – Sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap keselamatan masyarakat di jalan raya, Jasa Raharja bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres...

Read more
Nasional

Jasa Raharja Dorong Konsistensi Layanan Publik dan Edukasi Keselamatan Berkualitas di Samsat Kota Semarang

by Admin
30/09/2025
0

Lamanesia.com – Dewan Komisaris Jasa Raharja melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Samsat Kota Semarang III untuk melakukan pengecekan dan pemantauan...

Read more
Next Post

Tak Ada Upaya Serus, Dalam Restorasi Bekas Karhutla Provinsi Jambi: Kebakaran Terus Terjadi

Jasa Raharja Gelar FGD Rencana Kebijakan Santunan Selektif untuk Korban Laka Lantas

Al Haris Lantik 2 Ribu Lebih Tim Pemenangan Haris-Sani Kota Jambi

Bupati dan Wakil Bupati Hadiri Rapat Paripurna Istimewa Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tanjab Barat Ke-59

Bupati Tanjab Barat Pimpin Upacara Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tanjab Barat Ke-59

Discussion about this post

Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

© 2020 Lamanesia | Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN