JAMBI – Petugas Jasa Raharja dan tim Samsat Kuala Tungkal melakukan sosialisasi dan pembagian brosur di Pasar Pematang Lumut, Kec. Betara Kab.Tanjab Barat. Brosur yang dibagikan adalah brosur kegiatan pemutihan yang sedang berlangung di Provinsi Jambi. Sosialisasi ini dilakukan pada hari Senin, 20 November 2023.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan pernyataan bahwa
“Kegiatan sosialisasi adanya kegiatan pemutihan di Provinsi Jambi akan terus dilakukan di berbagai tempat. Ini adalah momentum bagi seluruh masyarakat Jambi untuk mendapatkan keringanan dalam mebayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ yang sudah menunggak”.
Periode pemutihan di provinsi Jambi ini akan berlangsung selama lebih kurang 2 bulan yaitu 1 November-23 Desember 2023. Tim Samsat dan Petugas Jasa Raharja telah berkolaborasi agar kegiatan pemutihan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh setiap masyarakat. Pendekatan yang dilakukan untuk mensosialisasikan adanya pemutihan ini tidak hanya secara langsung bertemu ke masyarakat, tetapi juga menggunakan media sosial.
Sosialisasi pemutihan yang dilakukan oleh Tim Samsat Kuala Tungkal ini diharapkan agar setiap masayarakat lebih patuh dalam menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
“Tentu harapan yang ingin dicapai pada kegiatan pembagian brosur di Pasar Pematang Lumut tidak hanya untuk memberikan pemberitahuan kepada masyarakat yang sedang berjualan di pasar, tetapi juga menarik stimulus masyarakat dalam menjalankan kewajibannya untuk membayarkan pajak dan SWDKLLJ” tutur Donny.
Jasa Raharja menghimbau pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Jambi untuk memanfaatkan program pemutihan periode 1 November-23 Desember 2023 ini dengan baik agar data kendaraan tetap terintegrasi kepemilikannya.
Diskon Pajak dimulai dari diskon pajak mati diatas 2 tahun cukup bayar 2 tahun pokok pajak kendaraan dan bebas denda pajak kendaraan, diskon biaya bea balik nama dan lelang pajak kendaraan, sampai diskon denda 4 tahun lalu Sumbangan Wajib Jasa Raharja (SWDKLLJ). Mari bayar Pajak agar data kendaraan tetap terintergrasi, sekaligus membayar SWDKLLJ agar masyarakat terlindungi dari Jasa Raharja.
Discussion about this post