Jambi – Satlantas Polres Batanghari melakukan penindakan kepada kendaraan yang melewati batas kecepatan mobil truk angkutan batubara yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Batanghari, AKP Amalia Debora Siregar Sik MH. mengatakan penindakan batas kecepatan Truk Batubara menggunakan speed gun. Terhitung dari 20 Februari – 11 Maret 2022 terdapat 21 kendaraan yang ditilang akibat melebihi batas kecepatan.
Speed Gun sendiri digunakan dengan tujuan untuk menjaga batas kecepatan maksimal kendaraan yang melaju di jalan.
“Batas kecepatan khusus angkutan batubara 40 KM/jam. Jadi truk batubara ini masih banyak yang melanggar sehingga kita lakukan tilang,” ujarnya, saat dikonfirmasi Jumat (11/3/2022).
Ia menambahkan sesuai aturan UULAJ pasak 287 ayat 5 untuk pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
“Kita akan terus lakukan penindakan terhadap truk batubara yang melebihi kecepatan. Kita akan terus pantau untuk dilakukan penindakan,” tegasnya.
Discussion about this post