Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • Advertorial
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • Advertorial
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Hukum

Satwa Dilindungi Diperjual-belikan, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

by Admin
03/07/2021
in Hukum
0
SHARES
0
VIEWS

Jambi – Anggota Unit Idik II (Tipidter) Polresta Jambi berhasil ungkap kasus jual beli dan memelihara satwa yang dilindungi oleh Undang-undang.

Artikelterkait

Ditpolairud Polda Jambi Hijaukan Pesisir Kuala Tungkal di Momen Sumpah Pemuda

Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Merangin: Pemberitahuan Aksi Resmi Diajukan ke Polda Jambi

Polda Jambi Terima Penghargaan Lemkapi Presisi Award

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian mengatakan pengungkapan kasus satwa dilindungi tersebut berkat informasi dari masyarakat sekitar, bahwa di kecamatan Kota Baru ada seorang yang memelihara satwa yang dilindungi.

“Pelaku berinisial AR (23), pekerjaan swasta, warga Kelurahan Kenal Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi,” katanya, didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Jambi kompol Handres, jumat (2/7/2021).

Kapolres menjelaskan, pada Kamis (1/7/2021) sekira pukul 16,00 WIB Anggota Unit idik Il (Tipidter) Polresta Jambi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jala Darman RT. 08 Keluraha Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi ada warga Masyarakat yang memelihara hewan yang di lindungi.

“Mendapat informasi itu, anggota kita langsung ke TKP, kemudian menemukan beberapa hewan yang dilindungi seperti 1 (satu) ekor Kukang, 1 (satu) ekor Buaya Muara, 1 (satu) ekor Buaya Sinyulong. 2 (dua) ekor Kura-kura Jenis Baning Coklat,” kata Kapolresta.

Lanjut Kapolresta, motif tersangka AR hanya sekedar memelihara saja karena tersangka pecinta hewan Reptil dan sebagian ada yang diperjual-belikan.

“Ada beberapa hewan yang dijual oleh AR, yaitu salah satunya hewan Landak tapi hewan landak tidak masuk hewan yang dilindungi,” katanya.

Saat ini, satwa dilindungi tersebut di titipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, untuk dilepas liarkan ke habitat aslinya.

Akibat perbuatannya, AR disangkakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya melukat, memiliki memelihara mengangkut Ancaman Hukuman Pidana Penjara paling lama 5 Tahun dan denda Rp100 juta.

Tags: #beritahariini#poldajambi#polrestajambi#satwadilindungihewanHukumjambiKriminal

Related Posts

Personel Markas Unit Patroli Kuala Tungkal Ditpolairud Polda Jambi bersama Satpolairud Tanjab Barat, personel KP. Anis Macan dan KP. Taka Baharkam saat menanam pohon di kawasan Objek Wisata Mangrove Pantai Kelapo. Rabu 29 Oktober 2025. (Dok: Ditpolairud Polda Jambi)
Daerah

Ditpolairud Polda Jambi Hijaukan Pesisir Kuala Tungkal di Momen Sumpah Pemuda

by Admin
30/10/2025
0

Lamanesia.com  – Dalam semangat memperingati Hari Sumpah Pemuda yang jatuh pada 28 Oktober 2025, jajaran Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara...

Read more
Perwakilan masyarakat Merangin resmi menyerahkan surat pemberitahuan aksi ke Polda Jambi, Rabu (29/10/2025).
Daerah

Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Merangin: Pemberitahuan Aksi Resmi Diajukan ke Polda Jambi

by Admin
29/10/2025
0

Lamanesia.com   – Dugaan kasus korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2024 kembali menjadi sorotan publik. Nama mantan...

Read more
Wakapolda Jambi Brigjen Pol Mustaqim saat menerima penghargaan dari Lemkapi di lobi Mapolda Jambi, Senin 27 Oktober 2025. (Dok: Humas Polda Jambi)
Daerah

Polda Jambi Terima Penghargaan Lemkapi Presisi Award

by Admin
28/10/2025
0

Lamanesia.com - Kepolisian Daerah Jambi terima kunjungan dari Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) sekaligus Penasihat Kapolri, Dr. Drs....

Read more
Daerah

Teguhkan Tata Kelola Hutan Tanaman, PT Lontar Papyrus Raih Penghargaan Prima Wana Karya 2025

by Admin
16/08/2025
0

JAKARTA - Unit usaha APP Group, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry - Jambi (LPPPI), ditetapkan sebagai penerima Penghargaan...

Read more
Daerah

Tokoh Masyarakat Jambi DR H Umar Yusuf: Selamat Hari Bhayangkara ke-79, Polri Tetap di Hati Rakyat

by Admin
30/06/2025
0

Kota Jambi – Menyambut Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2025, berbagai tokoh masyarakat turut menyampaikan apresiasi...

Read more
Next Post

Terapkan Prokes, Ambil Ijazah PAUD dan TK Bhayangkari cabang Merangin Drive Thru

Ditresnarkoba Polda Jambi Ajak Pegiat Medsos Perangi Narkoba

Warga Mestong Lancar Internetan dengan Signal 4G Plus Kuat IM3 Ooredoo

Kejati Jambi Segera Limpah Perkara PT Kemingking ke Pengadilan

Kapolres Muaro Jambi Pimpin Langsung Rakor PPKM di Sungai Bahar

Discussion about this post

Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

© 2020 Lamanesia | Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN