JAMBI – Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budi Hartono, S.Sos, MT menghadiri pemilihan Pengganti Antar Waktu Kepala Desa Solok Kecamatan Kumpeh Ulu yang meninggal dunia di Balai Kantor Desa Solok, Kamis (23/6/2022).
Turut hadir pada pemilihan tersebut Kepala Dinas PMD Kabuoaten Muaro Jambi M. Syaiful, Camat Kumpeh Ulu Sobri, SE, Polsek Kumpeh, serta tamu udangan lain. Pada pidatonya Sekda Budi menyampaikan bahwa pemilihan kepala desa serentak dilaksanakan dengan metode pemilihan secara langsung yang diikuti oleh seluruh masyarakat yang mempunyai hak pilih.
Pemilihan kepala desa antar waktu dilakukan dalam hal sisa masa jabatan kepala desa yang berhenti lebih dari satu tahun. Pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu dilaksanakan melalui musyawarah desa khusus pemilihan kepala desa, adapun metode masa jabatan kepala Desa Solok adalah 2019-2025, maka masyarakat maka masih menyisakan masa jabatan Kurang lebih 3 tahun.
Oleh sebab itu pemilih Kades Solok kali ini dilaksanakan dengan metode musyawarah desa dengan masa jabatan kepala desa antar waktu Tahun 2022-2025. “Peserta musyawarah desa melibatkan unsur masyarakat yang berasal dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh masyarakat, perwakilan kelompok tani, perwakilan kelompok perempuan, dan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi masyarakat setempat. Kab. Muaro Jambi telah melaksanakan musyawarah desa khusus pemilihan kepala desa sebanyak 4 kali Desa Sukamaju, Desa Tangkit, Desa Manis Mato, dan Desa Tanjung Katung. Semua berjalan dengan baik dan sukses”, sebut Sekda Budhi.
Lebih lanjut ia mengatakan “Saya yakin pelaksanaan musyawarah musyawarah desa khusus Desa Solok juga dapat terlaksana dengan baik dan sukses sehingga dapat menjadi contoh desa lain di Kabupaten. Kesuksesan akan tercapai dengan kerjasama yang baik dari semua unsur yang terlibat pada proses dan tahapan musyawarah desa. Maka Diminta kepada kita semua pedomani teknis dan tata tertib musyawarah. Silakan BPD untuk memimpin jalannya musyawarah dibantu oleh panitia pemilihan. Peserta musyawarah diminta untuk berperan aktif dan mematuhi mematuhi tata tertib serta arahan dari pimpinan musyawarah perlu saya ingatkan bahwa peserta musyawarah yang hadir pada hari ini bukan atas nama pribadi tetapi merupakan perwakilan dari masyarakat dalam menggunakan Gagasan dan pendapat harus mengedepankan kepentingan masyarakat”, sebutnya.
Sekda juga berpesan kepada para calon kepala desa diharapkan mampu menyampaikan program kerja secara baik dan meyakinkan sehingga peserta musyawarah dapat memberikan hak pilihnya secara tepat terkait hasil siapapun yang terpilih harus mampu merangkul seluruh unsur masyarakat Desa Solok setelah selesai musyawarah desa ini dan menghasilkan kepala desa terpilih.
Pemkab Muaro Jambi akan segera memproses untuk menerbitkan surat keputusan Bupati tentang pengangkatan kepala Desa Solok dan akan segera dilakukan pelantikan sehingga kepala desa definitif dapat langsung bekerja untuk masyarakat desa Solok.
Discussion about this post