Lamanesia.com – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Bripda Waldi Adian, anggota Polri yang terlibat dalam kasus pembunuhan dosen wanita di Kabupaten Bungo, akhirnya selesai digelar di Mapolda Jambi, Jumat (7/11/2025).
Sidang yang berlangsung sejak pagi hingga malam hari, tepatnya pukul 08.00 sampai 22.00 WIB, berjalan alot. Setelah 14 jam berlangsung, majelis sidang akhirnya memutuskan menjatuhkan sanksi berat kepada Bripda Waldi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, menyampaikan bahwa sidang etik tersebut merupakan bentuk ketegasan Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi.
“Sidang dilakukan terhadap pelanggar atas nama Bripda Waldi Adian, personel Sie Propam Polres Tebo. Pelanggaran yang dilakukan termasuk kategori berat, yaitu menghilangkan nyawa seseorang bernama Erni Yuliati,” jelas Kombes Mulia.
Dalam hasil sidang, disebutkan dua poin keputusan utama. Pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri.
Bripda Waldi sendiri menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding. “Yang bersangkutan menyatakan menerima hasil sidang hari ini,” tambah Kombes Mulia.
Selama sidang, delapan saksi turut dihadirkan, mulai dari penyidik Satreskrim Polres Bungo, anggota Polres Tebo, dokter RS Bhayangkara, hingga adik kandung korban yang hadir melalui sambungan zoom meeting.
Dari pantauan di lokasi, Bripda Waldi tampak mengenakan baju tahanan oranye, kepala plontos, dan tangan diborgol. Seusai sidang, ia digiring ketat oleh petugas Bid Propam Polda Jambi menuju Rutan Polda Jambi. Saat hendak diwawancarai wartawan, Waldi memilih bungkam dan menutupi wajahnya dengan tangan yang terborgol.
Kasus yang Menggemparkan Bungo
Kasus ini bermula dari penemuan jasad Erni Yuliati (37), dosen sekaligus Ketua Prodi S1 Keperawatan IAK SS Muara Bungo, di rumahnya pada Sabtu (1/11/2025).
Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, menjelaskan bahwa pelaku pembunuhan adalah anggota Polri aktif bernama Bripda Waldi Adian (22) yang bertugas di Polres Tebo.
“Pelaku berhasil kita amankan di salah satu rumah kontrakan di wilayah Tebo setelah dilakukan penyelidikan bersama tim Satreskrim Polres Bungo dan Polres Tebo,” kata AKBP Eko.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang milik korban seperti mobil Honda Jazz putih, perhiasan, dan beberapa barang berharga lainnya.
Motif pembunuhan diduga dipicu persoalan pribadi dan hubungan asmara antara pelaku dan korban.
“Motif sementara karena masalah pribadi dan hubungan asmara. Tapi penyidik masih mendalami kemungkinan motif lain,” terang AKBP Eko.
Kini, Bripda Waldi harus menghadapi dua proses hukum sekaligus: proses pidana umum di pengadilan dan sanksi etik di internal kepolisian. (mat)















Discussion about this post