Muaro Jambi – Gakkumdu Muarojambi Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Cagub Jambi, Al Haris. Hal ini disampaiakn oleh bawaslu muaro jambi kordinator Didisi Penindakan Pelanggaran Yasril. “Kemarin calon Gubernur Jambi Al Haris sudah kita panggil oleh tim sentra Gakkumdu Kabupaten Muarojambi,”Kata Yasril.
Lanjutnya, dalam pemanggilan ke kantor Bawaslu Muarojambi itu, berdasarkan laporan dugaan pelanggaran pemilu pada Pilkada Jambi tahun 2020 lalu. Kata dia Semua saksi dan Paslon yang disangkakan tersebut telah mendatangi kantor Bawaslu Muarojambi guna memberikan klarifikasi pihak Gakkumdu.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian Gakkumdu Kabupaten Muarojambi sejak kemarin, hari ini Selasa (29/12/20) sudah ada titik terang. Bahwa laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum oleh calon Gubernur Jambi Al Haris telah selesai.
“Dengan nomor l register 01/LP/Reg/PG/Kab/05.07/XII/2020 dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan dalam ketentuan pasal 189 jo pasal 70 dan pasal 188 jo 71 UU no 10 th 2016,”Kata Yasril.
Dalam proses penanganan pelanggaran tim sentra Gakkumdu tidak mendapatkan dua alat bukti yang sah untuk dapat diteruskan ke tahap penyidikan. “Sehingga perkara ini dihentikan, selain itu dalam proses penanganan tim terbatas dengan waktu yang telah ditentukan dalam regulasi yakni 3 + 2 hari kalender,” Jelasnya.
Discussion about this post