Jambi – Seorang Warga Desa Kemingking Dalam Kabupaten Muaro Jambi, H. Zulkifli melaporkan Ramli Attan dkk ke Polres Muaro Jambi.
H. Zulkifli melaporkan Ramli Attan dkk ke Polres Muaro Jambi pada Jumat (24/2/2023) kemarin
Laporan ini dibuat, H. Zulkifli karena lahannya diserobot dengan Ramli Attan dkk. Padahal jelas, surat – menyurat tanah itu miliknya.
H. Zulkifli menjelaskan tanah yang berada di RT 3, Desa Teluk Jambu, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro jambi itu diserobot Ramli Attan dkk sekitar 8 hektar.
Entah dari mana, asal muasal Ramli Attan ini mengakui bahwa tanah tersebut miliknya.
Padahal, kata Zulkifli, jelas tanah tersebut miliknya total 18 hektar dengan kelengkapan dokumen 3 surat Sporadik dan ada kebun karetnya diatas tanah tersebut.
Tidak hanya itu saja, batas tanah Zulkifli ini bahkan sudah diberi tanda batas tanah miliknya dengan sekat kanal.
Tapi entah kenapa tiba-tiba Ramli dkk mengakui itu miliknya.
“Aku diberitahu pak RT bahwa ada yang menggarap tanah kito, padahal jelas kito punyo surat lengkap dari harto warisan dulu dan dakpernah ado transaksi jual beli,” ujarnya.
Kejadian ini kata H. Zulkifli, serupa dengan PT Wiltop Inti Nusantara (WIN) yang tanahnya diserobot dengan Ramli Attan dkk.
H. Zulkifli mencurigai adanya permainan mafia tanah oleh Ramli Attan dkk ini.
Maka dari itu, Ia berharap Polres Muaro Jambi dapat menyelesaikan kasus ini agar dia bisa kembali berkebun seperti sedia kala.
“Sayo harap cepatlah di proses kasus ini, samo seperti PT WIN yang melaporkan ke Polda Jambi dan sudah tahap penyidikan,” tandasnya.
Muaro Jambi Pecahkan Rekor: 34 Kafilah Lolos Final MTQ ke-54 Provinsi Jambi
Lamanesia.com – Kafilah Kabupaten Muaro Jambi mencatatkan prestasi gemilang pada MTQ ke-54 Tingkat Provinsi Jambi, dengan 34 peserta berhasil menembus...
Read more















Discussion about this post