Jambi – Tim Reskrim Tekab Rangkayo Hitam Polresta Jambi telah berhasil menangkap pelaku spesialis perampokan nasabah bank di wilayah Kota Jambi.
Pelaku ini bernama Meidi Andrika (27) warga Lorong Ghubah Rt.06 Kelurahan Juo Juo Kecamatan Kayu Agung, Provinsi Sumatera Selatan.
Ia bersama rekannya berinisial ABS yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) melakukan aksi perampokan sekitar jam 3 sore pada hari Jum’at (26/2/2021) di kawasan jalan Marsda Abdurrahman Saleh Kelurahan Paal merah, Kecamatan Pal Merah, Kota Jambi, tepatnya di pinggir Jalan Toko Buah.
“Pelaku berhasil membawa kabur uang korban sebesar 465 juta rupiah,” ujar Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian kepada wartawan, Rabu (3/3/2021).
Dover menjelaskan modus pelaku saat melakukan aksi perampokan berawal dari mengikuti korban yang baru saja keluar dari Bank yang usai mengambil uang untuk usaha DO kelapa sawit. Pelaku terus membuntuti korban selama diperjalanan sampai berhenti di pinggir jalan untuk membeli buah, saat korban lengah pelaku masuk ke mobil mengambil tas yang berisi uang dan kemudian kabur.
“Pelaku mengikuti korban yang baru saja keluar dari Bank, saat sedang membeli buah korban mendengar suara suaminya yang berteriak dari dalam mobil dan mengatakan bahwa tas milik mereka dibawa oleh 2 dua orang pelaku dengan menggunakan sepeda motor,” jelasnya.
Kapolresta Jambi menyebutkan dari jumlah total uang yang berhasil dirampok dibagi dua dengan pelaku sama rata perorangnya mendapat Rp 232,5 juta. Setelah itu, salah satu pelaku melarikan diri ke kediamannya di Sumatera Selatan.
Selang beberapa lama mencari, akhirnya tim Reskrim Tekab Rangkayo Hitam Polresta Jambi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat pelaku sedang ada dirumahnya, kita amankan pada hari selasa (2/3/2021) sekitar jam 3 pagi,” sebutnya.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti sisa uang hasil rampokan sebesar Rp 160 juta.
“Uangnya ini dipakai pelaku untuk membayar hutang, menebus sertifikat rumahnya dan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” tutur Kapolres.
Dover menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pelaku tersebut merupakan residivis dengan kasus yang serupa.
“Pelaku ini residivis dan pernah beraksi di wilayah Bali merampok nasabah Bank dengan kerugian 800 juta rupiah,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
Discussion about this post