Jambi – Anggota DPRD Kabupaten Tebo dari Fraksi Golkar, Khalis Mustiko diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017 di Mapolda Jambi. Senin (10/1/2022) kemarin.
Dalam kasus ini, Khalis saat itu menjabat sebagai Direktur CV. Empat Pilar Advertising.
Ia datang mengenakan pakaian lengan panjang warna hijau tua. Setelah diperiksa beberapa jam, Keponakan dari Bupati Tebo itu keluar berlari menghindari awak media.
Ia bahkan tampak linglung berlari ke lantai atas gedung Polda Jambi tanpa sepatah katapun. Namun, awak di media tidak putus asa dan melontarkan beberapa pertanyaan hingga dirinya keluar dari gedung Mapolda Jambi.
Meskipun dicecar pertanyaan terkait kasus suap RAPBD Jambi tahun 2017 yang melibatkan Apif Firmansyah sebagai tersangka. Khalis tetap bungkam seribu bahasa sambil berlari menghindari awak media.
Untuk diketahui, dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Apif sebagai orang kepercayaan dan representasi dari Zumi di mana saat Zumi maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi pada tahun 2010, Apif selalu mendampingi Zumi melakukan kampanye.
Saat Zumi terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, Apif makin dipercaya untuk mendampingi, membantu, dan mengurus berbagai kegiatan dinas sampai dengan keperluan pribadi Zumi.
Berlanjut hingga Zumi terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016—2021, Apif mendapat kepercayaan kembali untuk mengurus semua keperluan Zumi, di antaranya mengelola
kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.
Sejumlah uang yang terkumpul tersebut diberikan kepada Zumi dan keluarganya, termasuk untuk keperluan pribadi Apif.
Adapun total yang telah dikumpulkan oleh Apif sekitar Rp46 miliar. Dari jumlah uang tersebut sebagaimana perintah Zumi, sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait dengan uang “ketok palu” pembahasan RAPBD 2017.
KPK juga menduga Apif menerima dan menikmati uang sekitar Rp6 niliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah mengembalikan Rp400 juta ke KPK.
Atas perbuatannya, tersangka Apif disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus yang menjerat Apif merupakan pengembangan dari penyidikan kasus tersebut. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, salah satunya Zumi. Perkara Zumi telah diputus oleh pengadilan tipikor dan berkekuatan hukum tetap.
Discussion about this post